JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjelaskan bahwa saat ini ada 12 dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa dari 12 dana pensiun tersebut, 2 di antaranya merupakan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), sementara 10 lainnya adalah dana pensiun pemberi kerja (DPPK).
Ogi juga menyatakan bahwa dari total 12 dana pensiun tersebut, 7 di antaranya dimiliki oleh BUMN sebagai pendiri.
Hal ini diungkapkannya dalam konferensi pers yang berlangsung setelah Rapat Dewan Komisioner pada bulan Oktober 2023.
Menurut Ogi, terdapat keterkaitan antara perusahaan asuransi yang mengalami masalah dengan dana pensiun yang juga mengalami masalah. Keterkaitan tersebut terdapat dalam kepemilikan dan kepengurusan perusahaan.
Oleh karena itu, OJK mendorong agar masalah tersebut diselesaikan secara bersama-sama antara perusahaan asuransi dan dana pensiun yang terkait.
Lebih lanjut, OJK telah mengirimkan surat kepada BUMN untuk meminta hasil kajian program restrukturisasi dana pensiun BUMN beserta langkah-langkah untuk memperbaikinya.
Selain itu, OJK juga mendorong 12 dana pensiun yang saat ini berada dalam pengawasan khusus untuk segera menyelesaikan masalah yang ada.
Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa penyelesaian masalah tersebut terutama harus dilakukan pada dana pensiun yang memiliki anggota yang akan segera memasuki masa pensiun dan membutuhkan pembayaran.
Namun, ia juga menyadari bahwa dana pensiun tersebut umumnya tidak lagi memiliki anggota yang masih berusia muda.
Iwan Pasila menyatakan bahwa opsi untuk membubarkan dana pensiun tidak bisa dilakukan begitu saja, karena hal tersebut juga harus mempertimbangkan nasib anggota dana pensiun yang telah pensiun. Ia menegaskan bahwa ini adalah masalah kompleks yang memerlukan penanganan yang cermat.