Presiden Direktur PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PT PANI) Sugianto Kusuma atau Aguan tengah bersama jajaran direksi PT PANI berfoto bersama usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PANI di Jakarta, Jumat (15/9/2023). RUPSLB pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk Dua ini menyetujui Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (Right Issue kedua) kepada para pemegang saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 8 miliar saham dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham melalui Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II.
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Tangerang
JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Tangerang....














