JAKARTA,Cobisnis.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menargetkan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) dapat selesai di bulan ini.
Menurut dia, RUU BUMN ini bisa menjadi landasan penguat untuk menjawab tantangan di lingkungan perusahaan pelat merah.
“BUMN ini melayani banyak kementerian dan ini lah kenapa salah satu programnya, mudah-mudahan saya tidak tahu apakah September ini bisa goal yaitu mengenai RUU,” ujar Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, ditulis Jumat, 1 September.
Erick berharap, Komisi VI DPR melakukan pembicaraan dengan komisi lain di DPR untuk membantu akselerasi RUU BUMN.
Dia bilang, RUU ini akan memberikan kejelasan, salah satunya soal penugasan pemerintah kepada BUMN.
“Salah satu yang kita dorong di RUU BUMN itu bagaimana penugasan harus disinkronisasikan sejak awal antara menteri yang menugaskan, Mnekeu, Menteri BUMN dan terus diawasi Komisi VI,” ucapnya.
Dengan adanya RUU BUMN, Erick menilai penugasan kepada BUMN akan menjadi lebih jelas dan tidak lagi sepotong-sepotong.
Hal ini didorong juga dengan adanya kesepakatan tiga menteri secara tertulis pada setiap penugasan yang diberikan kepada BUMN.
“Program lima tahunan pemerintahan berikutnya hanya bisa dikoreksi kalau ada intervensi langsung okeh presiden,” ujarnya.
“Bukan intervensi masing-masing kementerian yang tentu kadang-kadang tidak menyelesaikan isu yang namanya PSN untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kita tetapi bagaimana juga memastikan pelayanan kepada masyarakat kita,” sambungnya.
Dalam RUU tersebut, kata Erick, juga akan mencakup aturan penyertaan modal negara (PMN) yang acapkali menjadi polemik sebagai sebuah hal yang buruk.
Padahal, menurut dia, ada sisi baik dari sumbangan dividen atau setoran yang diberikan BUMN.
“Seakan-akan hanya disuntik terus tapi dividennya tidak dicatat. Bicara dunia usaha itu biasanya 70 persen utang, modalnya 30 persen, kalau ini sudah jelas, modalnya 65 persen, utang hanya 35 persen persen,” katanya.
Meski begitu, Erick tidak menampik jika masih ada perusahaan pelat yang kurang sehat.
Dia pun mengaku sejak awal telah memetakan BUMN berdasarkan kondisinya, dari yang sehat, kurang sehat, dan sakit yang tidak bisa diselamatkan.
Tak hanya BUMN, kata Erick, pemetaan juga dilakukan menyeluruh hingga ke anak dan cucu usaha perusahaan pelat merah. Bahkan, dia juga mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang melarang BUMN mendirikan anak atau cucu usaha BUMN.
“Saya tutup 133 anak-cucu (BUMN), jadi mungkin nanti, Pak Wamen, bulan depan kita tutup lagi,” ucapnya.