• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, May 26, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Lemah Pengawasan, Positive List Dinilai Tidak Eefektif Bendung Cross Border

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
August 22, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Lemah Pengawasan, Positive List Dinilai Tidak Eefektif Bendung Cross Border

JAKARTA,Cobisnis.com – Proses harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan 50/2020, yang bertujuan menahan laju impor langsung dalam platform (cross border), diperkirakan tidak akan tuntas dalam waktu dekat.
Draft regulasi yang sebelumnya sudah disepakati oleh kementerian/lembaga terkait dikabarkan berubah lagi menyusul adanya rencana penyusunan positive list, atau daftar barang-barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di platform dagang elektronik.

Artinya barang-barang yang ada di dalam positive list boleh masuk ke Indonesia melalui mekanisme impor langsung dalam platform atau cross border.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan penerapan positive atau negative list ini bisa digunakan dalam hal apa saja yang berhubungan dengan pihak luar negeri.

“Sebagai regulasi positive list lemah dan tak efektif. Sebagai contoh barang yang belum bisa diproduksi dalam negeri boleh dibeli melalui skema cross border commerce karena masuk positive list, itu pasti menyebabkan banjirnya produk impor dan kecil peluang bagi pelaku dalam negeri untuk memproduksi dari dalam negeri,” ungkap Nailul di Jakarta, kemarin.
Menurutnya positive list kurang efektif untuk mengurangi barang cross border commerce. Harusnya benar cross border commerce harus ditutup untuk barang dengan tingkat harga tertentu kalo mau ngurangin produk impor.

“Selain tantangan dalam pengawasan, positive list juga berpotensi untuk melemahkan UMKM yang memproduksi barang-barang di dalam positive list. Harga minimal USD 100 tidak akan berpengaruh kepada para UMKM tersebut dan terancam sulit berkompetisi dengan barang impor cross border yang jauh lebih murah,” kata dia.

Dengan demikian, jika positive list akan tetap dijalankan, maka revisi Permendag 50/2020 tidak akan maksimal untuk membendung laju impor cross border yang telah menekan UMKM Indonesia dalam beberapa tahun belakangan. Pembatasan USD 100 tetap menjadi pilihan terbaik untuk terus mendukung perkembangan UMKM Indonesia.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah melihat regulasi ini sudah cukup baik, asalkan barang impor yang masuk resmi dari pelabuhan dan sudah ada SNI.
“Revisi Permendag 50/2020 ini bisa segera terealisasi, karena sudah lama pihaknya meminta perlakuan yang sama antara online dan offline (ritel). Selain itu, perdagangan online itu belum banyak diatur. Sementara di ritel, kita ada kewajiban 80 persen produk kami harus lokal,” kata Budihardjo.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan tidak setuju dengan usulan memasukkan positive list atau daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau Rp1,5 juta pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020.

“Itu saya tidak setuju (positive list). Ini sesuai arahan Pak Presiden karena sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga udah diterapkan harus membeli produk dalam negeri,” kata Menkop dan UKM Teten Masduki kepada media.

Teten menuturkan alih-alih membuat positive list yang memuat daftar barang impor yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dengan harga di bawah 100 dolar AS, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang memaksa pelaku industri luar negeri yang barangnya belum bisa diproduksi di dalam negeri untuk membuat pabrik dan melakukan produksinya di dalam negeri.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan, positive list pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform ecommerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara.

“Kebijakan positive list dipertimbangkan untuk melengkapi kebijakan perdagangan ecommerce cross border yaitu barang asal luar negeri yang akan masuk “langsung” ke Indonesia melalui platform ecommerce. Hal tersebut mengingat terdapat jenis-jenis barang tertentu dapat diproduksi oleh pelaku UMKM maupun industri dalam negeri. Positive-list e-commerce cross border dikoordinasikan dengan K/L terkait karena bersifat lintas sektorat,” jelasnya.
Pengawasan terhadap positive-list ini dilakukan secara bersama-sama dengan para Penyelenggara PMSE, dimana Penyelenggara PMSE memfilter lebih awal produk asal luar negeri yang boleh dijual oleh para Pedagang (merchant) pada platform digitalnya.

“Kemendag melakukan pengawasan siber secara terpadu dalam tim pengawasan siber yang beranggotakan K/L terkait untuk meminimalisir kemungkinan lolosnya produk tersebut dalam perdagangan e-commerce,” tutup Isy Karim

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comCross BorderPositive List

Related Posts

AFTECH dan Jalin Dorong Ketahanan Sistem Pembayaran dari Ancaman AI Fraud

AFTECH dan Jalin Dorong Ketahanan Sistem Pembayaran dari Ancaman AI Fraud

by Rizki Meirino
May 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Asosiasi Fintech Indonesia bersama PT Jalin Pembayaran Nusantara mendorong penguatan sistem keamanan pembayaran digital di tengah meningkatnya...

i3L Resmi Bertransformasi Menjadi i3L University

DPLK IFG Life Raih Penghargaan Pertumbuhan Aset Terbesar 2025

by Rizki Meirino
May 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – IFG Life melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) IFG Life meraih penghargaan atas Persentase Pertumbuhan Aset Terbesar...

i3L Resmi Bertransformasi Menjadi i3L University

i3L Resmi Bertransformasi Menjadi i3L University

by Rizki Meirino
May 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia International Institute for Life Sciences resmi bertransformasi menjadi i3L University dalam momentum Dies Natalis ke-12 yang...

Masjid Istiqlal Umumkan Tata Tertib dan Akses Gerbang Salat Idul Adha 2026

Masjid Istiqlal Umumkan Tata Tertib dan Akses Gerbang Salat Idul Adha 2026

by Hidayat Taufik
May 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Umat Muslim yang akan melaksanakan Salat Idul Adha 1447 Hijriah di Masjid Istiqlal perlu memperhatikan sejumlah ketentuan...

Tokopedia Luncurkan TokoClinic untuk Layanan Kesehatan Digital

TikTok Hadirkan ForYouBeauty Festival Rayakan Ekspresi Kecantikan

by Rizki Meirino
May 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – TikTok menghadirkan TikTok ForYouBeauty, festival kecantikan yang merayakan keberagaman ekspresi kecantikan Indonesia melalui kreativitas, komunitas, dan commerce....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
GAPKI

GAPKI: Masa Depan Sawit Indonesia Dibangun dengan Inovasi dan Kolaborasi

May 25, 2026
Sysmex Indonesia Dorong Deteksi Dini Talasemia di Indonesia

Sysmex Indonesia Dorong Deteksi Dini Talasemia di Indonesia

May 26, 2026
IFG Youth Runner 2026 Dorong Atlet Muda di Labuan Bajo

IFG Youth Runner 2026 Dorong Atlet Muda di Labuan Bajo

May 26, 2026
Antrean Aktivasi IKD Membludak Jelang SPMB 2026, Dukcapil Diserbu Warga

Antrean Aktivasi IKD Membludak Jelang SPMB 2026, Dukcapil Diserbu Warga

May 26, 2026
AFTECH dan Jalin Dorong Ketahanan Sistem Pembayaran dari Ancaman AI Fraud

AFTECH dan Jalin Dorong Ketahanan Sistem Pembayaran dari Ancaman AI Fraud

May 26, 2026
i3L Resmi Bertransformasi Menjadi i3L University

DPLK IFG Life Raih Penghargaan Pertumbuhan Aset Terbesar 2025

May 26, 2026
i3L Resmi Bertransformasi Menjadi i3L University

i3L Resmi Bertransformasi Menjadi i3L University

May 26, 2026
Masjid Istiqlal Umumkan Tata Tertib dan Akses Gerbang Salat Idul Adha 2026

Masjid Istiqlal Umumkan Tata Tertib dan Akses Gerbang Salat Idul Adha 2026

May 26, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved