• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, December 23, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Lemah Pengawasan, Positive List Dinilai Tidak Eefektif Bendung Cross Border

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
August 22, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Lemah Pengawasan, Positive List Dinilai Tidak Eefektif Bendung Cross Border

JAKARTA,Cobisnis.com – Proses harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan 50/2020, yang bertujuan menahan laju impor langsung dalam platform (cross border), diperkirakan tidak akan tuntas dalam waktu dekat.
Draft regulasi yang sebelumnya sudah disepakati oleh kementerian/lembaga terkait dikabarkan berubah lagi menyusul adanya rencana penyusunan positive list, atau daftar barang-barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di platform dagang elektronik.

Artinya barang-barang yang ada di dalam positive list boleh masuk ke Indonesia melalui mekanisme impor langsung dalam platform atau cross border.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan penerapan positive atau negative list ini bisa digunakan dalam hal apa saja yang berhubungan dengan pihak luar negeri.

“Sebagai regulasi positive list lemah dan tak efektif. Sebagai contoh barang yang belum bisa diproduksi dalam negeri boleh dibeli melalui skema cross border commerce karena masuk positive list, itu pasti menyebabkan banjirnya produk impor dan kecil peluang bagi pelaku dalam negeri untuk memproduksi dari dalam negeri,” ungkap Nailul di Jakarta, kemarin.
Menurutnya positive list kurang efektif untuk mengurangi barang cross border commerce. Harusnya benar cross border commerce harus ditutup untuk barang dengan tingkat harga tertentu kalo mau ngurangin produk impor.

“Selain tantangan dalam pengawasan, positive list juga berpotensi untuk melemahkan UMKM yang memproduksi barang-barang di dalam positive list. Harga minimal USD 100 tidak akan berpengaruh kepada para UMKM tersebut dan terancam sulit berkompetisi dengan barang impor cross border yang jauh lebih murah,” kata dia.

Dengan demikian, jika positive list akan tetap dijalankan, maka revisi Permendag 50/2020 tidak akan maksimal untuk membendung laju impor cross border yang telah menekan UMKM Indonesia dalam beberapa tahun belakangan. Pembatasan USD 100 tetap menjadi pilihan terbaik untuk terus mendukung perkembangan UMKM Indonesia.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah melihat regulasi ini sudah cukup baik, asalkan barang impor yang masuk resmi dari pelabuhan dan sudah ada SNI.
“Revisi Permendag 50/2020 ini bisa segera terealisasi, karena sudah lama pihaknya meminta perlakuan yang sama antara online dan offline (ritel). Selain itu, perdagangan online itu belum banyak diatur. Sementara di ritel, kita ada kewajiban 80 persen produk kami harus lokal,” kata Budihardjo.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan tidak setuju dengan usulan memasukkan positive list atau daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau Rp1,5 juta pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020.

“Itu saya tidak setuju (positive list). Ini sesuai arahan Pak Presiden karena sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga udah diterapkan harus membeli produk dalam negeri,” kata Menkop dan UKM Teten Masduki kepada media.

Teten menuturkan alih-alih membuat positive list yang memuat daftar barang impor yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dengan harga di bawah 100 dolar AS, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang memaksa pelaku industri luar negeri yang barangnya belum bisa diproduksi di dalam negeri untuk membuat pabrik dan melakukan produksinya di dalam negeri.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan, positive list pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform ecommerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara.

“Kebijakan positive list dipertimbangkan untuk melengkapi kebijakan perdagangan ecommerce cross border yaitu barang asal luar negeri yang akan masuk “langsung” ke Indonesia melalui platform ecommerce. Hal tersebut mengingat terdapat jenis-jenis barang tertentu dapat diproduksi oleh pelaku UMKM maupun industri dalam negeri. Positive-list e-commerce cross border dikoordinasikan dengan K/L terkait karena bersifat lintas sektorat,” jelasnya.
Pengawasan terhadap positive-list ini dilakukan secara bersama-sama dengan para Penyelenggara PMSE, dimana Penyelenggara PMSE memfilter lebih awal produk asal luar negeri yang boleh dijual oleh para Pedagang (merchant) pada platform digitalnya.

“Kemendag melakukan pengawasan siber secara terpadu dalam tim pengawasan siber yang beranggotakan K/L terkait untuk meminimalisir kemungkinan lolosnya produk tersebut dalam perdagangan e-commerce,” tutup Isy Karim

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download coolpad firmware
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comCross BorderPositive List

Related Posts

Mengenal Arti Nama dan Singkatan Jalan Tol di Indonesia

Panduan Doa Qunut Subuh Lengkap: Bacaan Arab, Latin dan Maknanya

by Desti Dwi Natasya
December 23, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Doa Qunut merupakan salah satu amalan sunnah yang dikerjakan dalam shalat Subuh, khususnya menurut mazhab Syafi’i. Doa...

Parlemen Korea Selatan Setujui Penyelidikan Independen Kecelakaan Jeju Air 2024

Mengenal Arti Nama dan Singkatan Jalan Tol di Indonesia

by Desti Dwi Natasya
December 23, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jalan tol telah menjadi bagian penting dari sistem transportasi di Indonesia karena mampu mempercepat perjalanan tanpa hambatan...

Parlemen Korea Selatan Setujui Penyelidikan Independen Kecelakaan Jeju Air 2024

Parlemen Korea Selatan Setujui Penyelidikan Independen Kecelakaan Jeju Air 2024

by Desti Dwi Natasya
December 23, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Parlemen Korea Selatan secara resmi mengesahkan undang-undang untuk membentuk penyelidikan independen terkait kecelakaan pesawat Jeju Air pada...

Perbedaan Suhu Ekstrem di Arab Saudi, Panas Hingga Mendekati Nol Derajat

Perbedaan Suhu Ekstrem di Arab Saudi, Panas Hingga Mendekati Nol Derajat

by Desti Dwi Natasya
December 23, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Arab Saudi tengah mengalami kontras cuaca yang mencolok akibat gelombang udara dingin yang meluas ke berbagai wilayah....

BSN Mulai Beroperasi, Perkuat Arah Baru Perbankan Syariah Indonesia

BSN Mulai Beroperasi, Perkuat Arah Baru Perbankan Syariah Indonesia

by Dwi Natasya
December 22, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Nasional (BSN) resmi memulai operasionalnya hari ini, Senin (22/12), setelah menyelesaikan proses spin-off dari...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Program Natal BNI 2025 Dorong Kepedulian Sosial, BNI Wilayah 15 Jakarta Kemayoran Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

Program Natal BNI 2025 Dorong Kepedulian Sosial, BNI Wilayah 15 Jakarta Kemayoran Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

December 22, 2025
Ecoprint

Modal Rp 25 Juta, UMKM Binaan IFG Jarihitam Ecoprint Tembus Pasar Global

December 22, 2025
Superbank (SUPA) Longsor ARB di Hari Keempat Sejak IPO

Superbank (SUPA) Longsor ARB di Hari Keempat Sejak IPO

December 22, 2025
Bank Mandiri

Bank Mandiri Rombak Jajaran Komisaris, Mantan Dirut Jadi Komut

December 22, 2025
Mengenal Arti Nama dan Singkatan Jalan Tol di Indonesia

Panduan Doa Qunut Subuh Lengkap: Bacaan Arab, Latin dan Maknanya

December 23, 2025
Parlemen Korea Selatan Setujui Penyelidikan Independen Kecelakaan Jeju Air 2024

Mengenal Arti Nama dan Singkatan Jalan Tol di Indonesia

December 23, 2025
Parlemen Korea Selatan Setujui Penyelidikan Independen Kecelakaan Jeju Air 2024

Parlemen Korea Selatan Setujui Penyelidikan Independen Kecelakaan Jeju Air 2024

December 23, 2025
Perbedaan Suhu Ekstrem di Arab Saudi, Panas Hingga Mendekati Nol Derajat

Perbedaan Suhu Ekstrem di Arab Saudi, Panas Hingga Mendekati Nol Derajat

December 23, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved