• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, October 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Lemah Pengawasan, Positive List Dinilai Tidak Eefektif Bendung Cross Border

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
August 22, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Lemah Pengawasan, Positive List Dinilai Tidak Eefektif Bendung Cross Border

JAKARTA,Cobisnis.com – Proses harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan 50/2020, yang bertujuan menahan laju impor langsung dalam platform (cross border), diperkirakan tidak akan tuntas dalam waktu dekat.
Draft regulasi yang sebelumnya sudah disepakati oleh kementerian/lembaga terkait dikabarkan berubah lagi menyusul adanya rencana penyusunan positive list, atau daftar barang-barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di platform dagang elektronik.

Artinya barang-barang yang ada di dalam positive list boleh masuk ke Indonesia melalui mekanisme impor langsung dalam platform atau cross border.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan penerapan positive atau negative list ini bisa digunakan dalam hal apa saja yang berhubungan dengan pihak luar negeri.

“Sebagai regulasi positive list lemah dan tak efektif. Sebagai contoh barang yang belum bisa diproduksi dalam negeri boleh dibeli melalui skema cross border commerce karena masuk positive list, itu pasti menyebabkan banjirnya produk impor dan kecil peluang bagi pelaku dalam negeri untuk memproduksi dari dalam negeri,” ungkap Nailul di Jakarta, kemarin.
Menurutnya positive list kurang efektif untuk mengurangi barang cross border commerce. Harusnya benar cross border commerce harus ditutup untuk barang dengan tingkat harga tertentu kalo mau ngurangin produk impor.

“Selain tantangan dalam pengawasan, positive list juga berpotensi untuk melemahkan UMKM yang memproduksi barang-barang di dalam positive list. Harga minimal USD 100 tidak akan berpengaruh kepada para UMKM tersebut dan terancam sulit berkompetisi dengan barang impor cross border yang jauh lebih murah,” kata dia.

Dengan demikian, jika positive list akan tetap dijalankan, maka revisi Permendag 50/2020 tidak akan maksimal untuk membendung laju impor cross border yang telah menekan UMKM Indonesia dalam beberapa tahun belakangan. Pembatasan USD 100 tetap menjadi pilihan terbaik untuk terus mendukung perkembangan UMKM Indonesia.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah melihat regulasi ini sudah cukup baik, asalkan barang impor yang masuk resmi dari pelabuhan dan sudah ada SNI.
“Revisi Permendag 50/2020 ini bisa segera terealisasi, karena sudah lama pihaknya meminta perlakuan yang sama antara online dan offline (ritel). Selain itu, perdagangan online itu belum banyak diatur. Sementara di ritel, kita ada kewajiban 80 persen produk kami harus lokal,” kata Budihardjo.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan tidak setuju dengan usulan memasukkan positive list atau daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau Rp1,5 juta pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020.

“Itu saya tidak setuju (positive list). Ini sesuai arahan Pak Presiden karena sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga udah diterapkan harus membeli produk dalam negeri,” kata Menkop dan UKM Teten Masduki kepada media.

Teten menuturkan alih-alih membuat positive list yang memuat daftar barang impor yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dengan harga di bawah 100 dolar AS, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang memaksa pelaku industri luar negeri yang barangnya belum bisa diproduksi di dalam negeri untuk membuat pabrik dan melakukan produksinya di dalam negeri.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan, positive list pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform ecommerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara.

“Kebijakan positive list dipertimbangkan untuk melengkapi kebijakan perdagangan ecommerce cross border yaitu barang asal luar negeri yang akan masuk “langsung” ke Indonesia melalui platform ecommerce. Hal tersebut mengingat terdapat jenis-jenis barang tertentu dapat diproduksi oleh pelaku UMKM maupun industri dalam negeri. Positive-list e-commerce cross border dikoordinasikan dengan K/L terkait karena bersifat lintas sektorat,” jelasnya.
Pengawasan terhadap positive-list ini dilakukan secara bersama-sama dengan para Penyelenggara PMSE, dimana Penyelenggara PMSE memfilter lebih awal produk asal luar negeri yang boleh dijual oleh para Pedagang (merchant) pada platform digitalnya.

“Kemendag melakukan pengawasan siber secara terpadu dalam tim pengawasan siber yang beranggotakan K/L terkait untuk meminimalisir kemungkinan lolosnya produk tersebut dalam perdagangan e-commerce,” tutup Isy Karim

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
Tags: cobisnis.comCross BorderPositive List

Related Posts

Aksi Protes Memanas di Eropa, DPR Ingatkan Kemlu soal WNI

Aksi Protes Memanas di Eropa, DPR Ingatkan Kemlu soal WNI

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di sejumlah negara Eropa mendorong Komisi I DPR meminta Kementerian Luar Negeri...

Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan informasi perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,...

Kebakaran Hutan Terus Berlanjut, Empat Kawasan Pegunungan Jatim Terdampak

Kebakaran Hutan Terus Berlanjut, Empat Kawasan Pegunungan Jatim Terdampak

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih melanda sejumlah kawasan pegunungan di Jawa Timur hingga Senin (19/10/2026). Titik...

Dugaan Keterlibatan Asing Mencuat, Polri Usut 98 Kasus Korporasi Karhutla

Dugaan Keterlibatan Asing Mencuat, Polri Usut 98 Kasus Korporasi Karhutla

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berkembang. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap...

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengungkapkan rencana pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Pensiun Nyaman? Ini 5 Cara Menghitung Dana yang Harus Disiapkan

Mau Pensiun Nyaman? Ini 5 Cara Menghitung Dana yang Harus Disiapkan

October 19, 2026
Rio Ngumoha Ungkap Peran Baru di Liverpool

Dijuluki Iron Man, Eliano Reijnders Siap Terus Bela Persib

October 19, 2026
DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

October 19, 2026
Bakom Buka Daftar Hasil Kerja Prabowo-Gibran Selama Dua Tahun

Bakom Buka Daftar Hasil Kerja Prabowo-Gibran Selama Dua Tahun

October 19, 2026
Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.

Keluarga Valdo Bantah Korban Lakukan Perundungan

October 20, 2026
BNPB mencatat kebakaran hutan dan lahan seluas 7,22 hektare di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung pada 17–19 Oktober 2026.

BNPB Catat 7,22 Hektare Lahan Terbakar di Tiga Provinsi

October 20, 2026
Proyektil yang diluncurkan kelompok Houthi menghantam permukiman di Najran, Arab Saudi, menyebabkan enam warga terluka serta merusak rumah dan kendaraan.

Proyektil Houthi Hantam Permukiman Arab Saudi, Enam Terluka

October 20, 2026
Aksi Protes Memanas di Eropa, DPR Ingatkan Kemlu soal WNI

Aksi Protes Memanas di Eropa, DPR Ingatkan Kemlu soal WNI

October 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved