• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, May 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Lemah Pengawasan, Positive List Dinilai Tidak Eefektif Bendung Cross Border

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
August 22, 2023
in Ekonomi Bisnis
0
Lemah Pengawasan, Positive List Dinilai Tidak Eefektif Bendung Cross Border

JAKARTA,Cobisnis.com – Proses harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan 50/2020, yang bertujuan menahan laju impor langsung dalam platform (cross border), diperkirakan tidak akan tuntas dalam waktu dekat.
Draft regulasi yang sebelumnya sudah disepakati oleh kementerian/lembaga terkait dikabarkan berubah lagi menyusul adanya rencana penyusunan positive list, atau daftar barang-barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di platform dagang elektronik.

Artinya barang-barang yang ada di dalam positive list boleh masuk ke Indonesia melalui mekanisme impor langsung dalam platform atau cross border.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan penerapan positive atau negative list ini bisa digunakan dalam hal apa saja yang berhubungan dengan pihak luar negeri.

“Sebagai regulasi positive list lemah dan tak efektif. Sebagai contoh barang yang belum bisa diproduksi dalam negeri boleh dibeli melalui skema cross border commerce karena masuk positive list, itu pasti menyebabkan banjirnya produk impor dan kecil peluang bagi pelaku dalam negeri untuk memproduksi dari dalam negeri,” ungkap Nailul di Jakarta, kemarin.
Menurutnya positive list kurang efektif untuk mengurangi barang cross border commerce. Harusnya benar cross border commerce harus ditutup untuk barang dengan tingkat harga tertentu kalo mau ngurangin produk impor.

“Selain tantangan dalam pengawasan, positive list juga berpotensi untuk melemahkan UMKM yang memproduksi barang-barang di dalam positive list. Harga minimal USD 100 tidak akan berpengaruh kepada para UMKM tersebut dan terancam sulit berkompetisi dengan barang impor cross border yang jauh lebih murah,” kata dia.

Dengan demikian, jika positive list akan tetap dijalankan, maka revisi Permendag 50/2020 tidak akan maksimal untuk membendung laju impor cross border yang telah menekan UMKM Indonesia dalam beberapa tahun belakangan. Pembatasan USD 100 tetap menjadi pilihan terbaik untuk terus mendukung perkembangan UMKM Indonesia.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah melihat regulasi ini sudah cukup baik, asalkan barang impor yang masuk resmi dari pelabuhan dan sudah ada SNI.
“Revisi Permendag 50/2020 ini bisa segera terealisasi, karena sudah lama pihaknya meminta perlakuan yang sama antara online dan offline (ritel). Selain itu, perdagangan online itu belum banyak diatur. Sementara di ritel, kita ada kewajiban 80 persen produk kami harus lokal,” kata Budihardjo.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan tidak setuju dengan usulan memasukkan positive list atau daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau Rp1,5 juta pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020.

“Itu saya tidak setuju (positive list). Ini sesuai arahan Pak Presiden karena sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga udah diterapkan harus membeli produk dalam negeri,” kata Menkop dan UKM Teten Masduki kepada media.

Teten menuturkan alih-alih membuat positive list yang memuat daftar barang impor yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dengan harga di bawah 100 dolar AS, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang memaksa pelaku industri luar negeri yang barangnya belum bisa diproduksi di dalam negeri untuk membuat pabrik dan melakukan produksinya di dalam negeri.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan, positive list pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform ecommerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara.

“Kebijakan positive list dipertimbangkan untuk melengkapi kebijakan perdagangan ecommerce cross border yaitu barang asal luar negeri yang akan masuk “langsung” ke Indonesia melalui platform ecommerce. Hal tersebut mengingat terdapat jenis-jenis barang tertentu dapat diproduksi oleh pelaku UMKM maupun industri dalam negeri. Positive-list e-commerce cross border dikoordinasikan dengan K/L terkait karena bersifat lintas sektorat,” jelasnya.
Pengawasan terhadap positive-list ini dilakukan secara bersama-sama dengan para Penyelenggara PMSE, dimana Penyelenggara PMSE memfilter lebih awal produk asal luar negeri yang boleh dijual oleh para Pedagang (merchant) pada platform digitalnya.

“Kemendag melakukan pengawasan siber secara terpadu dalam tim pengawasan siber yang beranggotakan K/L terkait untuk meminimalisir kemungkinan lolosnya produk tersebut dalam perdagangan e-commerce,” tutup Isy Karim

Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download lava firmware
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comCross BorderPositive List

Related Posts

6 Benda di Rumah yang Diyakini Mengganggu Energi Positif Menurut Feng Shui

6 Benda di Rumah yang Diyakini Mengganggu Energi Positif Menurut Feng Shui

by Hidayat Taufik
May 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tanpa disadari, sejumlah barang di dalam rumah dapat memengaruhi kenyamanan dan suasana hati penghuni. Dalam feng shui,...

Mayoritas Jemaah Haji Wafat Akibat Gangguan Jantung dan Pernapasan

Mayoritas Jemaah Haji Wafat Akibat Gangguan Jantung dan Pernapasan

by Hidayat Taufik
May 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M telah memasuki hari ke-13. Hingga kini, tujuh jemaah haji asal Indonesia...

Kasus Pembunuhan Riau, Mantan Menantu Diduga Jadi Otak, Motif Sakit Hati dan Uang

Kasus Pembunuhan Riau, Mantan Menantu Diduga Jadi Otak, Motif Sakit Hati dan Uang

by Hidayat Taufik
May 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang perempuan berusia 60 tahun di Rumbai, Pekanbaru,...

Manchester United Kalahkan Liverpool 3-2, Amankan Tiket Liga Champions 2026

Manchester United Kalahkan Liverpool 3-2, Amankan Tiket Liga Champions 2026

by Hidayat Taufik
May 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Manchester United meraih kemenangan penting 3-2 atas Liverpool pada pekan ke-35 Liga Inggris di Old Trafford, Minggu...

Aprilia Dominasi Awal MotoGP 2026, Manfaatkan Performa Marc Marquez yang Menurun

Aprilia Dominasi Awal MotoGP 2026, Manfaatkan Performa Marc Marquez yang Menurun

by Hidayat Taufik
May 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aprilia langsung menunjukkan performa kuat di awal MotoGP 2026. Tim asal Italia itu tampil konsisten sejak seri...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapasitas Produksi 55 Juta Unit tapi Penjualan Cuma 23 Juta, Ini Akar Masalah Perang Harga Mobil China

Kapasitas Produksi 55 Juta Unit tapi Penjualan Cuma 23 Juta, Ini Akar Masalah Perang Harga Mobil China

May 3, 2026
Momentum Hardiknas, Bank Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan Pelajar

Momentum Hardiknas, Bank Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan Pelajar

May 3, 2026
Ratusan Pemadam dan 1.000 Tentara Dikerahkan, Kebakaran Hutan Hebat di Jepang Akhirnya Terkendali

Ratusan Pemadam dan 1.000 Tentara Dikerahkan, Kebakaran Hutan Hebat di Jepang Akhirnya Terkendali

May 3, 2026
Cedera Parah, Xavi Simons Dipastikan Absen Bela Tottenham

Kapan Idul Adha 2026? Ini Perkiraan dan Jadwal Liburnya

April 28, 2026
6 Benda di Rumah yang Diyakini Mengganggu Energi Positif Menurut Feng Shui

6 Benda di Rumah yang Diyakini Mengganggu Energi Positif Menurut Feng Shui

May 4, 2026
Mayoritas Jemaah Haji Wafat Akibat Gangguan Jantung dan Pernapasan

Mayoritas Jemaah Haji Wafat Akibat Gangguan Jantung dan Pernapasan

May 4, 2026
Kasus Pembunuhan Riau, Mantan Menantu Diduga Jadi Otak, Motif Sakit Hati dan Uang

Kasus Pembunuhan Riau, Mantan Menantu Diduga Jadi Otak, Motif Sakit Hati dan Uang

May 4, 2026
Manchester United Kalahkan Liverpool 3-2, Amankan Tiket Liga Champions 2026

Manchester United Kalahkan Liverpool 3-2, Amankan Tiket Liga Champions 2026

May 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved