• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, December 18, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
May 6, 2020
in Nasional
0
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Cobisnis.com – Pemerintah memandang perlunya penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2020.

Tujuannya, agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

Keputusan penundaan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Pandemi ini telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pertimbangan lainnya adalah penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Beberapa perubahan yang ada dalam Perpu tersebut yakni Perubahan Pasal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A, secara lengkap sebagai berikut: Perubahan pada Pasal 120 ayat (1) yang bunyinya menjadi,

“Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan’’.

‘’Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti,’’ bunyi Pasal 120 ayat (2) Perpu tersebut.

Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 122A yang pada Pasal 122A ayat (1) berbunyi, ‘’Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan’’.

Menurut Pasal 122 A ayat (2), Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

‘’Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU,’’ bunyi Pasal 122 A ayat (3).

Selanjutnya, di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 201A ayat (1) yang berbunyi, ‘’Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)’’.

‘’Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,’’ bunyi Pasal 122 ayat (2).

Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, menurut Pasal 122 ayat (2), pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Lalu, bunyi Pasal II Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 4 Mei 2020, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
udemy free download
download coolpad firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
online free course
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisPilkada Serentak 2020

Related Posts

Taylor Swift Berikan Bonus Fantastis Rp 3,1 Triliun ke Crew

Taylor Swift Berikan Bonus Fantastis Rp 3,1 Triliun ke Crew

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Taylor Swift kembali mencuri perhatian dunia, bukan hanya lewat musiknya, tetapi juga lewat sikapnya terhadap para pekerja...

Panahan Sapu Emas, Indonesia Resmi Raih 70 Medali Emas SEA Games 2025

Panahan Sapu Emas, Indonesia Resmi Raih 70 Medali Emas SEA Games 2025

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kontingen Indonesia resmi menembus angka 70 medali emas di SEA Games Thailand 2025. Tambahan emas terbaru datang...

Diananda Choirunisa Persembahkan Emas ke-69 Indonesia di SEA Games

Diananda Choirunisa Persembahkan Emas ke-69 Indonesia di SEA Games

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kontingen Indonesia kembali menambah koleksi emas di SEA Games Thailand 2025 melalui cabang olahraga panahan. Atlet andalan,...

Krisis Panjang Bikin Venezuela Jadi Negara Paling Sulit Cari Kerja

Krisis Panjang Bikin Venezuela Jadi Negara Paling Sulit Cari Kerja

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Venezuela kerap disebut sebagai salah satu negara paling sulit untuk mencari pekerjaan di dunia. Krisis ekonomi yang...

Bertaruh Nyawa, Arman Zebua Evakuasi 52 Warga dari Bencana Tapanuli

Bertaruh Nyawa, Arman Zebua Evakuasi 52 Warga dari Bencana Tapanuli

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 17, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Arman Zebua menjadi salah satu sosok kunci dalam upaya penyelamatan warga saat longsor dan banjir bandang melanda...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

Profil Resbob, Konten Kreator yang Hina Suku Sunda

December 16, 2025
Rokok di Luar Negeri Mahal, Bukan Karena Produksi Tapi Kebijakan

Rokok di Luar Negeri Mahal, Bukan Karena Produksi Tapi Kebijakan

December 16, 2025
Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

Direksi Bank Mandiri Turun Langsung Pastikan Bantuan Bencana di Sumatera Tepat Sasaran

December 17, 2025
Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

Sidang Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Tak Terima Aliran Dana

December 17, 2025
Harga tiket memicu pertanyaan: akankah ini menjadi Piala Dunia ‘prawn sandwich’?

Harga tiket memicu pertanyaan: akankah ini menjadi Piala Dunia ‘prawn sandwich’?

December 17, 2025
Hujan Diprakirakan Turun di Jabodetabek, Bogor Jadi Wilayah Paling Rawan

Hujan Diprakirakan Turun di Jabodetabek, Bogor Jadi Wilayah Paling Rawan

December 17, 2025
Saham INRU

BEI Suspensi Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Terkait Hasil Hutan

December 17, 2025
Taylor Swift Berikan Bonus Fantastis Rp 3,1 Triliun ke Crew

Taylor Swift Berikan Bonus Fantastis Rp 3,1 Triliun ke Crew

December 17, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved