JAKARTA, Cobisnis.com – Perusahaan asuransi asal Korea Selatan, PT Hanwha Life Insurance digugat wanprestasi agennya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adalah Frendy Kosasih, agen yang merasa haknya sebesar Rp5,5 miliar tak dibayarkan PT Hanwha Life Insurance. Kepada wartawan, pria yang sudah 5 tahun bergelut di dunia asuransi itu berkeluh kesah.
“Selama ini saya bangga dengan profesi saya di industri asuransi dimana semua prestasi saya dan nasabah selalu dibayar. Tapi baru pertamakali ada perusahaan yang tak mau membayar prestasi saya. Pasti kecewa banget,” kata Frendy Kosasih di PN Jakarta Selatan (29/5/2023).
Menurut kuasa hukum korban, Andreas dari Eternity Global Law Firm, kliennya itu menuntut PT Hanwha Life Insurance untuk membayarkan uang sebesar Rp 5.520.632.800.
Uang tersebut merupakan hak dari Frendy Kosasih yang merupakan bonus dari Hanwha ssesuai perjanjian perusahaan apabila kliennya itu berhasil mencapai target.
“Menuntut wanprestasinya aja. Kami merasa dirugikan, prestasi berdasarkan memo tersebut, di luar dari kerugian imateril. Itu imaterilnya tidak dihitung loh. Kerugiannya sendiri secara materilnya aja sudah Rp 5,5 miliar,” kata Andreas.
Gugatan wanprestasi dilayangkan karena PT Hanwha Life Insurance Indonesia dinilai tak memiliki itikad baik. Padahal menurut Andreas, pihaknya sudah melayangkan somasi pertama pada asuransi asal Korea Selatan itu pada 3 Mei 2023.
“Bahkan kami juga sudah bersurat ke OJK, AAJI, dan Kedubes Korea Selatan. Tapi sampai sekarang tak ada respon,” kata Andreas.
Atas kondisi tersebut, Frendy Kosasih menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke PN jaksel pada 22 Mei kemarin dengan nomor perkara No. 481/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Wanprestasi itu adalah karena perusahaan asuransi dinilai tak menepati janjinya dalam program Compensation and Benefit Unit Marketing Support Departmen. Program yang memonya ditandatangani petinggi Hanwha Life Insurance Indonesia, Rizki Romadona & Steven Namkoong itu digelar 4 April-30 Oktober 2022.
Selama 6 bulan itu, Frendy Kosasih berhasil mendidik 102 orang agen. Ia beserta tim berhasil mencapai target premi dasar sebesar Rp 5.520.632.800 dan total APE sebesar Rp 5.536.232.800.
Berdasarkan memo program tersebut, karena mencapai target, seharusnya Frendy Kosasih mendapat bonus prestasi sebesar Rp5,5 miliar.
Anehnya, sebulan setelahnya, program itu justru dibatalkan secara sepihak oleh PT Hanwha Life Insurance Indonesia.
“Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dan tanpa alasan jelas, program yang telah dikeluarkan itu dibatalkan. Bahkan sebanyak 102 agen rekrutan klien kami diterminasi secara sepiihak,” kata Andreas.
Tentu saja pembatalan secara sepihak itu membuat Frendy Kosasih kecewa. Kekesalannya semakin memuncak karena perusahaan asuransi tersebut mangkir membayar bonus prestasi sesuai janjinya di awal.
Wanprestasinya perusaaan asuransi asing itu juga disoroti Andreas. Ia mempertanyakan kredibilitas perusahaan itu di Indonesia.
“Apakah negara kita mau dijajah asing dengan wanprestasinya perusahaan multinasional di negeri ini? Kalau bayar agen sesuai perjanjian saja tak mau, apalagi membayar klien nasabahnya?” tutup Andreas.