• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, December 22, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Asyiik.. Bakal Ada Relaksasi Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
May 1, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Asyiik.. Bakal Ada Relaksasi Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Cobisnis.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait relaksasi pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Tahap berikutnya, kami akan menuntaskan bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain,” kata Ida di Jakarta Kamis 30 April 2020 usai mengikuti Rapat Terbatas melalui daring.

“Kami akan melakukan rapat panitia antarkementerian dan selanjutnya adalah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama bisa kami selesaikan,” ujar Menaker.

Substansi yang diatur dalam RPP adalah sebagai berikut: Pertama, penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) kemudian JKm (Jaminan Kematian) dan Jaminan Pensiunanan (JP).

“Untuk keringanan iuran untuk program JKK dan JKm, kemudian untuk program Jaminan Pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program JHT (Jaminan Hari Tua) tidak termasuk di dalam relaksasi,” imbuh Ida.

Kedua, besaran iuran. Menurut Menaker, untuk besaran iurannya, iuran JKK bagi peserta penerima upah, iuran JKK akan dibayarkan sekitar 10 persen dari iuran normal.

“Kemudian iuran peserta bukan penerima upah, iuran JKK-nya juga sebesar 10 persen dari nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana ini tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 2015. Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dan sisa iuran yang belum dibayarkan,” jelas Ida.

Ketiga, iuran JKM bagi peserta penerima upah, iuran JKM hanya akan dibayarkan 10 persen dari iuran normal. “Kemudian bagi peserta bukan penerima upah, iuran JKM sebesar Rp600.000 setiap bulannya. Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan,” terang Ida.

Keempat, mengenai iuran JP (Jaminan Pensiun) relaksasi berupa penundaan pembayaran. “Jadi, sebagian iuran jaminan pensiun ini tetap dibayarkan sebesar 30 persen dari kewajiban iuran, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kemudian sisa iuran JP-nya sebesar 70 persen dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai bulan Oktober 2020,” ujarnya.

Kelima, RPP (Peraturan Pemerintah) juga mengatur tentang penyesuaian iuran untuk pertama kali dimulai pada bulan April dapat diperpanjang selama 3 bulan.

“Sebelum perpanjangan 3 bulan kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), dan BPJS Ketenagakerjaan,” sambung Menaker.

Harapan Pemerintah, menurut Menaker, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini, pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR). “Yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” tegas Menaker.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dalam situasi saat sekarang, ada 15.747 perusahaan industri tetap bekerja, dengan total karyawannya adalah 4,7 juta.

“Dalam keadaan normal jumlah industri ini yang beroperasi lebih dari 40.000 dan tenaga kerjanya sekitar 17 juta. Dan tentunya nanti akan diharapkan pada saat situasi normal kembali perusahaan-perusahaan tersebut akan beroperasi kembali,” ujar Menko Perekonomian.

Catatannya, menurut Menko Perekonomian, bahwa seluruh stimulus maupun insentif itu diberikan dengan catatan tidak melakukan PHK. “Dengan demikian, tentu ini diharapkan seluruh stimulus insentif bisa menjadi bantalan untuk menjaga tenaga kerja kita,” terang Menko Perekonomian.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian sampaikan bahwa Presiden juga menambahkan terkait dengan sektor pertanian diminta untuk didalami terkait dengan keputusan sebelumnya 2,7 juta petani yang diberikan bansos.

“Dalam bentuk Rp300.000 dalam bentuk cash dan Rp300.000 lagi dalam bentuk saprodi dan tentu ini akan kami dalami kembali,” jelas Airlangga.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisIda FauziahJamsostek

Related Posts

Sup Jagung Binte Biluhuta, Makanan Tradisional Gorontalo yang Hits

Sup Jagung Binte Biluhuta, Makanan Tradisional Gorontalo yang Hits

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 22, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Binte Biluhuta adalah sup jagung khas Gorontalo yang terbuat dari jagung muda, ikan atau udang, dengan bumbu...

China Tampilkan Simulasi Perang Udara, J-16 Berhadapan dengan Rafale

China Tampilkan Simulasi Perang Udara, J-16 Berhadapan dengan Rafale

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 22, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Stasiun televisi pemerintah China, CCTV, menayangkan cuplikan simulasi perang udara yang mempertemukan jet tempur J-16 milik Angkatan...

Afrika Masih Jadi Kawasan dengan Tingkat Literasi Terendah di Dunia

Afrika Masih Jadi Kawasan dengan Tingkat Literasi Terendah di Dunia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 22, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Afrika masih menjadi kawasan dengan tingkat literasi terendah di dunia berdasarkan berbagai laporan internasional. Kondisi ini terutama...

Rumah Zakat Bantu 75 Ribu Warga Terdampak Banjir di Sumatera

Rumah Zakat Bantu 75 Ribu Warga Terdampak Banjir di Sumatera

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 22, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rumah Zakat bersama para mitra terus menguatkan aksi kemanusiaan untuk merespons bencana banjir dan longsor yang melanda...

Apa yang Dimaksud Saham Gorengan di Pasar Modal

Apa yang Dimaksud Saham Gorengan di Pasar Modal

by M.Dhayfan Al-ghiffari
December 22, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Istilah saham gorengan masih sering terdengar di kalangan pelaku pasar modal Indonesia. Sebutan ini merujuk pada saham...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Program Natal BNI 2025 Dorong Kepedulian Sosial, BNI Wilayah 15 Jakarta Kemayoran Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

Program Natal BNI 2025 Dorong Kepedulian Sosial, BNI Wilayah 15 Jakarta Kemayoran Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

December 22, 2025
Ecoprint

Modal Rp 25 Juta, UMKM Binaan IFG Jarihitam Ecoprint Tembus Pasar Global

December 22, 2025
Bank Mandiri

Bank Mandiri Rombak Jajaran Komisaris, Mantan Dirut Jadi Komut

December 22, 2025
BNI Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Dari Seragam Sekolah hingga Dukungan Trauma Healing

BNI Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Dari Seragam Sekolah hingga Dukungan Trauma Healing

December 22, 2025
Bank Syariah Nasional Resmi Beroperasi,Dirut BTN Kunjungi Kantor Cabang BSN

Bank Syariah Nasional Resmi Beroperasi,Dirut BTN Kunjungi Kantor Cabang BSN

December 22, 2025
Rumah Zakat Bantu 75 Ribu Warga Terdampak Banjir

Rumah Zakat Bantu 75 Ribu Warga Terdampak Banjir

December 22, 2025
Sup Jagung Binte Biluhuta, Makanan Tradisional Gorontalo yang Hits

Sup Jagung Binte Biluhuta, Makanan Tradisional Gorontalo yang Hits

December 22, 2025
China Tampilkan Simulasi Perang Udara, J-16 Berhadapan dengan Rafale

China Tampilkan Simulasi Perang Udara, J-16 Berhadapan dengan Rafale

December 22, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved