• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, February 19, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Asyiik.. Bakal Ada Relaksasi Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jawarul Kunnas by Jawarul Kunnas
May 1, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Asyiik.. Bakal Ada Relaksasi Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Cobisnis.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait relaksasi pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Tahap berikutnya, kami akan menuntaskan bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain,” kata Ida di Jakarta Kamis 30 April 2020 usai mengikuti Rapat Terbatas melalui daring.

“Kami akan melakukan rapat panitia antarkementerian dan selanjutnya adalah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama bisa kami selesaikan,” ujar Menaker.

Substansi yang diatur dalam RPP adalah sebagai berikut: Pertama, penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) kemudian JKm (Jaminan Kematian) dan Jaminan Pensiunanan (JP).

“Untuk keringanan iuran untuk program JKK dan JKm, kemudian untuk program Jaminan Pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program JHT (Jaminan Hari Tua) tidak termasuk di dalam relaksasi,” imbuh Ida.

Kedua, besaran iuran. Menurut Menaker, untuk besaran iurannya, iuran JKK bagi peserta penerima upah, iuran JKK akan dibayarkan sekitar 10 persen dari iuran normal.

“Kemudian iuran peserta bukan penerima upah, iuran JKK-nya juga sebesar 10 persen dari nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana ini tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 2015. Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dan sisa iuran yang belum dibayarkan,” jelas Ida.

Ketiga, iuran JKM bagi peserta penerima upah, iuran JKM hanya akan dibayarkan 10 persen dari iuran normal. “Kemudian bagi peserta bukan penerima upah, iuran JKM sebesar Rp600.000 setiap bulannya. Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan,” terang Ida.

Keempat, mengenai iuran JP (Jaminan Pensiun) relaksasi berupa penundaan pembayaran. “Jadi, sebagian iuran jaminan pensiun ini tetap dibayarkan sebesar 30 persen dari kewajiban iuran, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kemudian sisa iuran JP-nya sebesar 70 persen dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai bulan Oktober 2020,” ujarnya.

Kelima, RPP (Peraturan Pemerintah) juga mengatur tentang penyesuaian iuran untuk pertama kali dimulai pada bulan April dapat diperpanjang selama 3 bulan.

“Sebelum perpanjangan 3 bulan kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), dan BPJS Ketenagakerjaan,” sambung Menaker.

Harapan Pemerintah, menurut Menaker, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini, pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR). “Yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” tegas Menaker.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dalam situasi saat sekarang, ada 15.747 perusahaan industri tetap bekerja, dengan total karyawannya adalah 4,7 juta.

“Dalam keadaan normal jumlah industri ini yang beroperasi lebih dari 40.000 dan tenaga kerjanya sekitar 17 juta. Dan tentunya nanti akan diharapkan pada saat situasi normal kembali perusahaan-perusahaan tersebut akan beroperasi kembali,” ujar Menko Perekonomian.

Catatannya, menurut Menko Perekonomian, bahwa seluruh stimulus maupun insentif itu diberikan dengan catatan tidak melakukan PHK. “Dengan demikian, tentu ini diharapkan seluruh stimulus insentif bisa menjadi bantalan untuk menjaga tenaga kerja kita,” terang Menko Perekonomian.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian sampaikan bahwa Presiden juga menambahkan terkait dengan sektor pertanian diminta untuk didalami terkait dengan keputusan sebelumnya 2,7 juta petani yang diberikan bansos.

“Dalam bentuk Rp300.000 dalam bentuk cash dan Rp300.000 lagi dalam bentuk saprodi dan tentu ini akan kami dalami kembali,” jelas Airlangga.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
Tags: Cobisniscobisnis & bisnisIda FauziahJamsostek

Related Posts

AS Kirim Puluhan Jet Tempur Dekat Wilayah Iran di Tengah Negosiasi Nuklir

AS Kirim Puluhan Jet Tempur Dekat Wilayah Iran di Tengah Negosiasi Nuklir

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Amerika Serikat mengerahkan lebih dari 50 jet tempur ke kawasan Timur Tengah dalam 24 jam terakhir. Langkah...

Barcode Judol Nempel di Warkop Jaksel, Dua Orang Diamankan

Barcode Judol Nempel di Warkop Jaksel, Dua Orang Diamankan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi menangkap dua pria yang menempelkan barcode berisi tautan judi online di sebuah warung kopi kawasan Pesanggrahan,...

Al-Aqsa Dijaga Ketat Selama Ramadan, Ribuan Polisi Siaga 24 Jam

Al-Aqsa Dijaga Ketat Selama Ramadan, Ribuan Polisi Siaga 24 Jam

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi Israel meningkatkan pengamanan di kompleks Al-Aqsa selama bulan Ramadan. Pasukan berjaga mulai siang hingga malam untuk...

Iran Tutup Sebagian Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Terguncang

Iran Tutup Sebagian Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Terguncang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Iran menutup sebagian Selat Hormuz pada Selasa (17/2) waktu setempat. Penutupan ini dilakukan seiring latihan militer di...

Sambut Ramadan 1447 H dengan Doa dan Niat yang Lebih Baik

Sambut Ramadan 1447 H dengan Doa dan Niat yang Lebih Baik

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Umat Muslim di seluruh dunia kini menantikan datangnya bulan suci Ramadhan, waktu istimewa yang setiap tahun menghadirkan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

Mulai 2027, Biaya Parkir Akan Digabung STNK dan Dibayar Sekali Setahun

February 16, 2026
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

February 18, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

February 18, 2026
THR 2026 Cair ASN Dan Karyawan Swasta Ini Jadwal Pencairan nya ?

THR 2026 Cair ASN Dan Karyawan Swasta Ini Jadwal Pencairan nya ?

February 19, 2026
43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

43 Lokasi di Jakarta Masuk Zona Rawan Tawuran Selama Ramadan

February 18, 2026
Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat

February 18, 2026
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Niat dan Bacaan Doa

UEA, Turki dan Australia Mulai Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari

February 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved