Cobisnis.com – Sesuai dengan keputusan pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) bulan April 2020, bentuk pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh BI antara lain berupa quantitative easing.
Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu 29 April 2020 saat memperbaharui perkembangan terkini dan kebijakan yang ditempuh bank sentral dalam mencermati kondisi perekonomian Indonesia khususnya sebagai dampak penyebaran Covid-19.
Sampai dengan saat ini, quantitative easing yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia sebesar Rp503,8 triliun. Angka tersebut, terdiri dari dua periode:
Pertama, periode Januari-April 2020 sebesar Rp386 triliun yang bersumber dari pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder dari investor asing sebesar Rp166,2 triliun, term repo perbankan sebesar Rp137,1 triliun, penurunan Giro Wajib Minimun (GWM) rupiah di bulan Januari dan April 2020 sebesar Rp53 triliiun dan swap valuta asing sebesar Rp29,7 triliun.
Kedua, periode Mei 2020 sebesar Rp117,8 triliun yang bersumber dari penurunan GWM rupiah sebesar Rp102 triliun serta tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) sebesar Rp15,8 triliun.
“Kebijakan quantitative easing akan dapat memberikan dampak yang efektif ke sektor riil dengan dukungan dari stimulus fiskal, antara lain melalui implementasi jaring pengaman sosial, insentif industri termasuk subsidi KUR dan program bantuan sosial lainnya serta dukungan rektrukturisasi kredit,” imbuh Perry Warjiyo.