JAKARTA, Cobisnis.com – Tarif baru Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) akan diberlakukan mulai 12 Maret 2023 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.310/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi I, II, dan III A.
Jalan Tol BORR dengan panjang total sekitar 13,8 KM merupakan alternatif jalan yang menghubungkan Sentul Selatan – Salabenda, sebagai bagian rangkaian pembangunan dari seksi sebelumnya melalui wilayah Sentul Selatan, Kedung Halang, Kedung Badak, Simpang Yasmin dan Simpang Semplak. Secara keseluruhan Jalan Tol BORR dibagi menjadi sejumlah seksi dengan rincian sebagai berikut :
Seksi 1 Sentul – Kedung Halang, sepanjang 3,85 Km
Seksi 2A Kedung Halang – Kedung Badak, sepanjang 1,95 Km
Seksi 2B Kedung Badak – Simpang Yasmin, sepanjang 2,65 Km
Seksi 3A Simpang Yasmin – Simpang Semplak, sepanjang 2,85 Km
Seksi 3B Simpang Semplak – Junction Salabenda, sepanjang 2,5 Km, sedang dalam pembangunan.
PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku pengelola Jalan Tol BORR terus melakukan peningkatan layanan di seluruh bidang pelayanan jalan tol. Dalam bidang transaksi antara lain dengan peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan jumlah titik layanan bergerak berupa Mobile Reader (MR), layanan penyediaan area Top Up Center (TUC), satu Gardu Reversible (gardu layanan dua arah), serta dengan adanya pembangunan Simpang Susun Sentul integrasi Jagorawi sehingga transaksi cukup dilakukan satu kali melalui Gerbang Tol (GT) Sentul Barat sehingga dapat memperlancar pengguna jalan dari Jalan Tol Jagorawi menuju Jalan Tol BORR. Selain itu, pada bidang layanan lalu lintas, PT MSJ melakukan penggantian marka bahu dalam menjadi warna kuning, serta dalam bidang pemeliharaan melakukan pemeliharaan jalan berupa Scrapping Filling Overlay (SFO), beautifikasi taman di sepanjang jalan tol serta pemasangan guardrail di seluruh area jalan tol dan pengecatan seluruh parapet jalan tol.
Jalan Tol BORR dapat mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Bogor, terutama di Jalan Sholeh Iskandar. Jalan Tol BORR atau Lingkar Bogor ini juga diharapkan dapat memperlancar mobilisasi masyarakat dan ekonomi Bogor sebagai kota penyangga Jakarta.
Selain itu, pemberlakuan tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai 12 Maret 2023 pukul 00.00 WIB berlaku tarif baru pada Jalan Tol Bogor Ring Road menjadi sebagai berikut :
1.Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan – Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):
Gol I: Rp 15.000,- yang semula Rp 14.000,-
Gol II: Rp 22.500 – yang semula Rp 21.000,-
Gol III: Rp 22.500,- yang semula Rp 21.000,-
Gol IV: Rp 30.000,- yang semula Rp 28.000,-
Gol V: Rp 30.000,- yang semula Rp 28.000,-
2.Tarif Tol Segmen Cibadak – Simpang Semplak (Seksi 3.A):
Gol I : Rp 5.500,- yang semula Rp. 5.000,-
Gol II : Rp 8.000,- yang semula Rp. 7.500,-
Gol III: Rp 8.000,- yang semula Rp. 7.500,-
Gol IV: Rp 11.000,- yang semula Rp. 10.000,-
Gol V: Rp 11.000,- yang semula Rp. 10.000,-
Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak) saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan Petugas serta istirahat jika lelah berkendara. Informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080.