JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi kripto cukup menggembirakan.
Menkeu menjelaskan, penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 untuk transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri tercatat sebesar Rp91,4 miliar.
Sementara itu, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungut oleh nonbendaharawan mencapai Rp99,7 miliar.
Dari dua penerimaan itu, maka setoran pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp191,1 miliar.
“Ini merupakan pajak yang dihimpun pemerintah dengan masa berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan oleh wajib pajak (WP) sejak Juni yang lalu,” ujarnya saat memberikan pemaparan realisasi APBN Kita dikutip Minggu, 27 November.
Menurut bendahara negara, moncernya pungutan pajak aset digital itu tidak lepas dari payung hukum baru yang ditetapkan pemerintah.
“Berkat adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kita bisa memperluas basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara,” tuturnya.
Selain kripto, Menkeu menyampaikan pula jika pelaku usaha financial technology (fintech) turut berkontribusi dengan menyetor pajak sekitar Rp148 miliar di periode yang sama.
Secara umum, hingga Oktober 2022 penerimaan pajak dari seluruh sektor membukukan nilai Rp1.448,2 triliun. Angka tersebut tumbuh 51,8 persen year on year (yoy) jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021 sebesar Rp953,8 triliun.