• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, December 6, 2025
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang,DJP: Beban E-Commerce dalam UU HPP Tidak Berat

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
September 24, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Penunjukkan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Perlu Pertimbangan Matang,DJP: Beban E-Commerce dalam UU HPP Tidak Berat

JAKARTA,Cobisnis.com – Perkembangan ekonomi digital telah menjadi potensi besar bagi Indonesia di tengah pemulihan ekonomi nasional. Terlebih, pada tahun 2021, nilai ekonomi digital RI mampu mencapai US$70 miliar dan diprediksi dapat menembus angka US$145 miliar pada 2025. Oleh sebab itu, penciptaan ekosistem yang kuat dalam iklim berusaha secara digital melalui e-commerce juga perlu dilakukan.

Perkembangan industri e-commerce tentunya juga harus didukung dengan penciptaan ekosistem ekonomi digital yang kondusif. Termasuk regulasi kebijakan perpajakan guna menciptakan prinsip keadilan melalui kesetaraan berusaha serta kompetisi yang sehat antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Pada Oktober 2021 lalu pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu pokok ketentuan dalam UU HPP tersebut yaitu mengatur pemotongan, pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak atas produk/layanan digital.

Selain itu, pasal ini juga mengamanatkan marketplace untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace serta memotong PPH atas penghasilan seller yang telah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Terkait hal ini, Asisten Deputi Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang yang hadir dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Indonesia Service Dialog (ISD) bertemakan “Arah Kebijakan Pajak E-Commerce: Menimbang Opsi Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak”, di Jakarta, Kamis (22/9) mengatakan, “Arah kebijakan pajak yang akan diambil perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan industri e-commerce nasional, termasuk bagi UMKM yang memanfaatkan market place dalam memperluas bisnis mereka.”

Sesuai PMK nomor 60 tahun 2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), perusahaan penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Pajak ini wajib dipungut perusahaan yang memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan.

Di sisi lain, peneliti dari Indonesian Center for Tax Law/ICTL Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Adrianto Dwi Nugroho mengatakan, penunjukan pihak tertentu sebagai pemungut pajak akan melemahkan self assessment system yang dianut. Sebab, kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak oleh seorang wajib pajak atau PKP, misalnya pelaku usaha yang memperoleh laba usaha pada penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, justru dialihkan kepada pihak lain.

“Menurut kami untuk marketplace ini sementara dianggap tidak mempunyai kapasitas. Karena dia hanya menjadi intermedia dalam suatu transaksi, dia tidak mengetahui status si seller sudah memenuhi syarat atau tidak,” kata Adrianto.

Artinya, lanjut Adrianto, dikhawatirkan terjadi disinformasi karena marketplace tidak mengetahui status wajib pajak atau PKP dari sellernya. Lalu, mereka diminta untuk memotong dan menyetorkan ke kas negara. Padahal, menurut Adrianto, ada sejumlah informasi tidak dimiliki marketplace, salah satunya terkait volume transaksi.

“Akhirnya itu mempengaruhi kapasitas intermedia, termasuk dari vendor apakah sudah PKP atau belum untuk memenuhi syarat tersebut. Jadi dari sisi kapasitas marketplace ini ada problem yang harus diselesaikan sebelum ini bisa diterapkan,” kata dia.

Di sisi lain, Ketua Umum idEA Bima Laga, berharap regulasi tersebut tidak diterapkan secara mendadak oleh pemerintah. Karena, diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku UMKM.

“Perlu diketahui bahwa baru saja disahkan undang-undang PDP yang tidak memiliki waktu 2 tahun untuk penerapannya, itupun setelah undang-undang disiapkan kita juga harus memberikan edukasi kepada para pelaku, begitu juga dengan Undang-Undang HPP ini bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” kata Bima.

Oleh karena itu, Bima mengimbau kepada Pemerintah untuk melakukan edukasi kepada pelaku UMKM dengan menggandeng e-commerce sebelum disahkannya peraturan pajak dari e-commerce tersebut.

Sementara itu, Kasubdit Peraturan PPN dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Bonarsius Sipayung, memastikan aturan pajak e-commerce tersebut belum akan disahkan dalam waktu dekat. Sebab, terdapat sejumlah tantangan dan pematangan regulasi secara mendalam. Pihaknya pun berjanji untuk membuka diskusi dan pembahasan kepada seluruh pelaku UMKM dan para pelaku e-commerce terkait kebijakan kedepannya.

Namun demikian, bila kebijakan ini resmi disahkan, dirinya memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja dari e-commerce dan juga pelaku usaha. Dirinya juga memastikan, tanggung jawab pembayaran PPN dan PPH masih akan tetap sama dibebankan oleh wajib pajak atau penjual dan pembeli, bukan marketplace.

“Ketika pasal baru muncul bagaimana status PKP dengan kewajibannya? Kewajiban para merchant PKP tetap normal, sesuai ketentuan. Saat jual barang dia wajib memungut PPN ditandai dengan memungut faktur,” kata Bonar.
Sebelumnya dirinya juga mengatakan, terdapat tantangan tersendiri untuk mengatur pelaku UMKM di dalam e-commerce. Karena mereka tidak diketahui secara pasti lokasi penjualannya. Sehingga diperlukan regulasi yang adil antara pelaku usaha online dan offline.

Menurutnya, untuk menerapkan aturan tersebut banyak aspek yang perlu dipikirkan kembali. Ia setuju dengan Adrianto terkait assessment. Namun, ketika dikaitkan dengan Pasal 32A UU KUP, harus dipertimbangkan juga terkait eksistensi assessment dan compliance cost yang akan timbul.”Akan kebayang ribet untuk marketplace bagi sesuatu yang tidak kita kontrol,” kata Bonarsius.

Sebagai informasi, hingga Agustus 2022, pemerintah telah mengumpulkan Rp8,2 triliun dari pajak pertambahan nilai melalui Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang berasal dari 106 pelaku usaha PMSE. Pemerintah sendiri telah menunjuk 127 PMSE menjadi wajib pungut (PPN) dengan 106 diantaranya telah melakukan pemungutan.

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
download coolpad firmware
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comDJPMarketplacePajak

Related Posts

Pusat Konvensi AI di China Dirancang oleh Kecerdasan Buatan

Pusat Konvensi AI di China Dirancang oleh Kecerdasan Buatan

by Zahra Zahwa
December 5, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah bangunan baru berbentuk seperti berlian gelap kini berdiri mencolok di tepi Sungai Huangpu, Shanghai. Tampilan fasadnya...

BNI Gelar wondr BrightUp Cup 2025, Perkuat Sportainment dan Ekosistem Olahraga Tanah Air

BNI Gelar wondr BrightUp Cup 2025, Perkuat Sportainment dan Ekosistem Olahraga Tanah Air

by Dwi Natasya
December 5, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menghadirkan ajang sportainment tahunan melalui penyelenggaraan wondr BrightUp...

Strategi Fiskal Kemenkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 2029

Strategi Fiskal Kemenkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 2029

by Dwi Natasya
December 5, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com –  Kementerian Keuangan terus memaksimalkan instrumen fiskal untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo...

Pesan di Balik Klaim Kemenangan Putin yang Mengenakan Seragam Kamuflase di Ukraina

Pesan di Balik Klaim Kemenangan Putin yang Mengenakan Seragam Kamuflase di Ukraina

by Zahra Zahwa
December 5, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dibalut seragam militer lengkap, Presiden Rusia Vladimir Putin pada Minggu menerima kabar yang sudah ia tunggu lebih...

Grand City Convex Surabaya Siap Gelar Livin’ Fest 2025 pada 11–14 Desember

Grand City Convex Surabaya Siap Gelar Livin’ Fest 2025 pada 11–14 Desember

by Dwi Natasya
December 5, 2025
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menghadirkan Livin’ Fest 2025 di Surabaya pada 11–14 Desember, sebagai penutup rangkaian festival nasional...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Verrell Bramasta

Dirujak Netizen Gara-gara Outfit, Verrell Bramasta Pernah Belajar di Singapura hingga Oxford

December 5, 2025
Livin’ Fest 2025 Sambangi Bali, Bank Mandiri Dorong Pertumbuhan UMKM dan Industri Kreatif

Livin’ Fest 2025 Sambangi Bali, Bank Mandiri Dorong Pertumbuhan UMKM dan Industri Kreatif

December 5, 2025
CIMB Niaga

CIMB Niaga Perkuat Wealth Solution untuk Dampingi Nasabah Sambut 2026

December 5, 2025
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

TRIN Umumkan Kerja Sama Besar dengan Keponakan Presiden Prabowo, Ini Detailnya

December 5, 2025
Pusat Konvensi AI di China Dirancang oleh Kecerdasan Buatan

Pusat Konvensi AI di China Dirancang oleh Kecerdasan Buatan

December 5, 2025
BNI Gelar wondr BrightUp Cup 2025, Perkuat Sportainment dan Ekosistem Olahraga Tanah Air

BNI Gelar wondr BrightUp Cup 2025, Perkuat Sportainment dan Ekosistem Olahraga Tanah Air

December 5, 2025
Strategi Fiskal Kemenkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 2029

Strategi Fiskal Kemenkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 2029

December 5, 2025
Pesan di Balik Klaim Kemenangan Putin yang Mengenakan Seragam Kamuflase di Ukraina

Pesan di Balik Klaim Kemenangan Putin yang Mengenakan Seragam Kamuflase di Ukraina

December 5, 2025
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved