JAKARTA,Cobisnis.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui mengajukan anggaran sebesar Rp25,7 triliun ke DPR untuk penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode tahun depan.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan alokasi tersebut telah masuk dalam RUU APBN 2023 yang kini tengah dibahas bersama parlemen.
“Penggajian PPPK selalu menjadi concern kita semua dengan anggaran sebesar Rp25,7 triliun,” ujarnya ketika hadir dalam rapat kerja dengan Banggar DPR pada Rabu, 21 September.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6 PPPK masuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) bersama dengan pegawai sipil negara (PNS). Sementara itu, tenaga honorer bukan merupakan ASN walaupun bekerja dalam instansi yang sama.
Dari sisi pengupahan, PPPK mendapat gaji, tunjangan, cuti, perlindungan pengembangan kompetensi, serta tidak mendapat pensiun. Lalu, kelompok ini bekerja berdasarkan perjanjian dalam waktu tertentu.
Adapun, PNS mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan pengembangan kompetensi. Sementara untuk, honorer tidak memiliki ketentuan yang jelas.
Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu merinci jika bujet penggajian PPPK masuk dalam dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer pusat ke pemerintah daerah (pemda) dengan jumlah Rp396 triliun.
Selain DAU, ada enam sektor lain yang menjadi hak pemda, yakni dana bagi hasil (DBH) Rp136,2 triliun, dana otonomi khusus (DAK) Rp17,2 triliun, dana keistimewaan Yogyakarta Rp1,3 triliun, dana desa Rp70 triliun, dan insentif fiskal sebesar Rp8 triliun.
“Sehingga total transfer ke daerah dan dana desa dalam rancangan APBN 2023 adalah sebesar Rp814,7 triliun,” tutup Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.