• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, August 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ini Pandangan AAJI atas Kebijakan Countercyclical OJK Terkait Dampak Covid-19

Nina Karlita by Nina Karlita
April 5, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Pandangan AAJI atas Kebijakan Countercyclical OJK Terkait Dampak Covid-19

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan Countercyclical atas dampak Covid-19 bagi perusahaan perasuransian yang tertuang dalam surat OJK nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020.

Menindaklanjuti surat tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memberikan pandangan juga langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, AAJI menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan OJK yang bertujuan menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah Covid-19, sekaligus sebagai suatu dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, AAJI berpandangan, kebijakan countercyclical untuk industri asuransi dikeluarkan OJK setidaknya memberikan tiga relaksasi kebijakan.

Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK; penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama melalui telekonferensi; serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan, dimana hal tersebut diberikan untuk mendukung kenerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini.

Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa namun bukan merupakan kewajiban dalam pelaksanaannya.

Ketiga, AAJI berpendapat, penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama 4 (empat) bulan, baik untuk nasabah perorangan/ritel atau nasabah korporasi, HANYA wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga 4 (empat) bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

Dengan demikian, relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.

Keempat, AAJI meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan dalam polis mereka termasuk mempertimbangkan apakah langkah untuk menunda pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan mereka.

AAJI juga mengimbau nasabah untuk memastikan agar perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki.

Kelima; Beberapa hal yang saat ini tengah dilakukan AAJI untuk kepentingan masyarakat dan nasabah serta industri asuransi jiwa di tengah situasi yang penuh tantangan ini adalah:

Meminta Perusahaan anggota untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan dan finansial mereka.

Hal ini mengkonfirmasi komitmen industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, bahkan di situasi yang sulit seperti saat ini.

Meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya.

Dimana pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dapat digantikan dengan penggunaan teknologi komunikasi (pertemuan langsung secara digital), serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.

Hal ini sesuai dengan ajakan Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan gerakan physical distancing dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini.

Tags: aajiCobisniscobisnis & bisnisojkotoritas jasa keuangan

Related Posts

XL Raih Predikat Jaringan Mobile Terbaik di Indonesia Versi Ookla 2026

Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global

by Rizki Meirino
August 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga sepanjang triwulan II 2026 meski...

XL Raih Predikat Jaringan Mobile Terbaik di Indonesia Versi Ookla 2026

XL Raih Predikat Jaringan Mobile Terbaik di Indonesia Versi Ookla 2026

by Rizki Meirino
August 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – XL resmi meraih predikat Best Mobile Network in Indonesia 2026 dalam ajang Ookla Speedtest Awards H1 2026....

Amran Tak Beri Ruang Mafia Beras, Izin Usaha Terancam Dicabut Jika Terbukti Curang

Amran Tak Beri Ruang Mafia Beras, Izin Usaha Terancam Dicabut Jika Terbukti Curang

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku mafia beras fortifikasi. Pelaku yang...

707 Siswa dan Guru Diduga Keracunan MBG di Semarang, Sekolah Sebut Korban Masih Trauma

707 Siswa dan Guru Diduga Keracunan MBG di Semarang, Sekolah Sebut Korban Masih Trauma

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Insiden dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis di SMKN 6 Semarang menyebabkan ratusan siswa dan guru mengalami gangguan...

biaya berobat dan perlindungan kesehatan

Prudential: Inflasi Medis 17,8 Persen Bikin Perlindungan Kesehatan Makin Penting

by Rizki Meirino
August 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Meningkatnya biaya layanan kesehatan membuat perlindungan kesehatan menjadi kebutuhan yang semakin penting bagi masyarakat. Prudential Indonesia menilai...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Usai Dikritik Pramono, Pagar Mal Kota Kasablanka Resmi Dibongkar

Usai Dikritik Pramono, Pagar Mal Kota Kasablanka Resmi Dibongkar

August 3, 2026
Selebrasi XL Raih Predikat Jaringan Terbaik

Selebrasi XL Raih Predikat Jaringan Terbaik

August 3, 2026
makanan tradisional dan nutrisi atlet

Herbalife Ungkap Makanan Tradisional Sejalan dengan Pola Makan Atlet Elite

August 3, 2026
laba bersih Tugu Insurance semester I 2026

Laba Bersih Tugu Insurance Melonjak 76,87% Jadi Rp480,29 Miliar di Semester I 2026

August 3, 2026
Apa yang Terjadi dengan Tekanan Darah jika Minum Kopi?

Apa yang Terjadi dengan Tekanan Darah jika Minum Kopi?

August 3, 2026
Timnas Indonesia Takluk Telak 0-3 dari Vietnam, Asa ke Semifinal Belum Padam

Timnas Indonesia Takluk Telak 0-3 dari Vietnam, Asa ke Semifinal Belum Padam

August 3, 2026
XL Raih Predikat Jaringan Mobile Terbaik di Indonesia Versi Ookla 2026

Bank Jakarta Raih Penghargaan Aplikasi Digital Perbankan Daerah Terbaik 2026

August 3, 2026
XL Raih Predikat Jaringan Mobile Terbaik di Indonesia Versi Ookla 2026

Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global

August 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved