• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, February 4, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ini Pandangan AAJI atas Kebijakan Countercyclical OJK Terkait Dampak Covid-19

Nina Karlita by Nina Karlita
April 5, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Pandangan AAJI atas Kebijakan Countercyclical OJK Terkait Dampak Covid-19

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan Countercyclical atas dampak Covid-19 bagi perusahaan perasuransian yang tertuang dalam surat OJK nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020.

Menindaklanjuti surat tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memberikan pandangan juga langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, AAJI menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan OJK yang bertujuan menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah Covid-19, sekaligus sebagai suatu dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, AAJI berpandangan, kebijakan countercyclical untuk industri asuransi dikeluarkan OJK setidaknya memberikan tiga relaksasi kebijakan.

Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK; penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama melalui telekonferensi; serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan, dimana hal tersebut diberikan untuk mendukung kenerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini.

Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa namun bukan merupakan kewajiban dalam pelaksanaannya.

Ketiga, AAJI berpendapat, penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama 4 (empat) bulan, baik untuk nasabah perorangan/ritel atau nasabah korporasi, HANYA wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga 4 (empat) bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

Dengan demikian, relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.

Keempat, AAJI meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan dalam polis mereka termasuk mempertimbangkan apakah langkah untuk menunda pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan mereka.

AAJI juga mengimbau nasabah untuk memastikan agar perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki.

Kelima; Beberapa hal yang saat ini tengah dilakukan AAJI untuk kepentingan masyarakat dan nasabah serta industri asuransi jiwa di tengah situasi yang penuh tantangan ini adalah:

Meminta Perusahaan anggota untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan dan finansial mereka.

Hal ini mengkonfirmasi komitmen industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, bahkan di situasi yang sulit seperti saat ini.

Meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya.

Dimana pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dapat digantikan dengan penggunaan teknologi komunikasi (pertemuan langsung secara digital), serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.

Hal ini sesuai dengan ajakan Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan gerakan physical distancing dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini.

Tags: aajiCobisniscobisnis & bisnisojkotoritas jasa keuangan

Related Posts

ASN Dilibatkan Jadi Komcad, DPR: Strategi Jangka Panjang Perkuat Pertahanan Nasional

ASN Dilibatkan Jadi Komcad, DPR: Strategi Jangka Panjang Perkuat Pertahanan Nasional

by Hidayat Taufik
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menilai rencana melibatkan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai personel...

Kopi Kenangan Bakal IPO, Buy or Bye?

Kopi Kenangan Bakal IPO, Buy or Bye?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kopi Kenangan mengungkapkan rencana penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia...

Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah orang tua murid SDN 3 Desa Pinku, Kecamatan Parung Pajang, mengaku terkejut setelah mengetahui anak mereka...

Muslim Pro Perkuat Komunitas Indonesia Lewat Program Ramadan Re:Charge

Muslim Pro Perkuat Komunitas Indonesia Lewat Program Ramadan Re:Charge

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Muslim Pro resmi meluncurkan inisiatif bertajuk Ramadan Re:Charge sebagai upaya mendorong keterlibatan ibadah yang berkelanjutan selama bulan...

Dokumen Epstein Dibuka, Pemerintah AS Ingatkan Publik Tetap Waspada

Dokumen Epstein Dibuka, Pemerintah AS Ingatkan Publik Tetap Waspada

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rilis jutaan dokumen internal oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat kembali menggemparkan publik. Dokumen tersebut mengungkap keterkaitan mendiang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

Salah Transfer Rp17 Miliar, Pria Ini Lebih Pilih Penjara Setahun

February 1, 2026
Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

Pasar Keuangan Global Kompak Turun, Saham, Emas, dan Crypto Ikut Jatuh

February 1, 2026
Presiden Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI dan Siapkan 34 Proyek Sampah Jadi Energi

Presiden Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI dan Siapkan 34 Proyek Sampah Jadi Energi

February 3, 2026
Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

Viral BRI Buka Rekening PIP Murid SD, Orangtua Tak Tahu

February 4, 2026
Pede Posisi 2 Terbesar Pemegang Pangsa Pasar Pembiayaan Rumah Rakyat, BSN Apresiasi Kinerja Terbaik Developer

Pede Posisi 2 Terbesar Pemegang Pangsa Pasar Pembiayaan Rumah Rakyat, BSN Apresiasi Kinerja Terbaik Developer

February 4, 2026
Cristiano Ronaldo Pulang ke Portugal, Isu Hengkang dari Al Nassr Kian Kuat

Cristiano Ronaldo Pulang ke Portugal, Isu Hengkang dari Al Nassr Kian Kuat

February 4, 2026
Tiga Kali Lipat Hukuman Polisi Yang Terlibat Kejahatan Penasihat  Usulkan Ke Kapolri

Tiga Kali Lipat Hukuman Polisi Yang Terlibat Kejahatan Penasihat Usulkan Ke Kapolri

February 4, 2026
Dari Rumah ke Ratusan Juta: Kisah Affiliate Creator Sukses di TikTok Shop by Tokopedia Jelang Ramadan

Dari Rumah ke Ratusan Juta: Kisah Affiliate Creator Sukses di TikTok Shop by Tokopedia Jelang Ramadan

February 4, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved