• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Ini Pandangan AAJI atas Kebijakan Countercyclical OJK Terkait Dampak Covid-19

Nina Karlita by Nina Karlita
April 5, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Pandangan AAJI atas Kebijakan Countercyclical OJK Terkait Dampak Covid-19

Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan Countercyclical atas dampak Covid-19 bagi perusahaan perasuransian yang tertuang dalam surat OJK nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020.

Menindaklanjuti surat tersebut, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memberikan pandangan juga langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, AAJI menyambut baik kebijakan countercyclical yang dikeluarkan OJK yang bertujuan menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah Covid-19, sekaligus sebagai suatu dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, AAJI berpandangan, kebijakan countercyclical untuk industri asuransi dikeluarkan OJK setidaknya memberikan tiga relaksasi kebijakan.

Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK; penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama melalui telekonferensi; serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan, dimana hal tersebut diberikan untuk mendukung kenerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini.

Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa namun bukan merupakan kewajiban dalam pelaksanaannya.

Ketiga, AAJI berpendapat, penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama 4 (empat) bulan, baik untuk nasabah perorangan/ritel atau nasabah korporasi, HANYA wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga 4 (empat) bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

Dengan demikian, relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.

Keempat, AAJI meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan dalam polis mereka termasuk mempertimbangkan apakah langkah untuk menunda pembayaran premi akan berpengaruh kepada elemen-elemen investasi yang telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan mereka.

AAJI juga mengimbau nasabah untuk memastikan agar perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki.

Kelima; Beberapa hal yang saat ini tengah dilakukan AAJI untuk kepentingan masyarakat dan nasabah serta industri asuransi jiwa di tengah situasi yang penuh tantangan ini adalah:

Meminta Perusahaan anggota untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan dan finansial mereka.

Hal ini mengkonfirmasi komitmen industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, bahkan di situasi yang sulit seperti saat ini.

Meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya.

Dimana pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dapat digantikan dengan penggunaan teknologi komunikasi (pertemuan langsung secara digital), serta menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan dalam bentuk digital atau elektronik.

Hal ini sesuai dengan ajakan Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan gerakan physical distancing dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini.

Tags: aajiCobisniscobisnis & bisnisojkotoritas jasa keuangan

Related Posts

Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal 20 UMK

Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal 20 UMK

by Rizki Meirino
October 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PT PSL) kembali memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Program Tanggung...

Dorong UMK Naik Kelas, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Jakarta Utara

Dorong UMK Naik Kelas, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Jakarta Utara

by Rizki Meirino
October 3, 2026
0

JAKARTA,Cobisnis.com – PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PT PSL) kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong pemberdayaan dan peningkatan daya saing Usaha Mikro...

Dijanjikan Gaji Puluhan Juta, 13 Warga Sumut Malah Terjebak di Madagaskar

Dijanjikan Gaji Puluhan Juta, 13 Warga Sumut Malah Terjebak di Madagaskar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebanyak 13 pekerja migran irregular asal Sumatera Utara diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO...

KAI Siapkan 23 Trainset KRL Bekas Jepang yang Bakal Didatangkan Akhir 2026

KAI Siapkan 23 Trainset KRL Bekas Jepang yang Bakal Didatangkan Akhir 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - KAI Commuter menargetkan pengiriman KRL bekas dari Jepang mulai dilakukan secara bertahap pada akhir 2026. Saat ini,...

JWC 2026 Hadirkan 207 Film dari 69 Negara, Ini 17 Rekomendasinya

JWC 2026 Hadirkan 207 Film dari 69 Negara, Ini 17 Rekomendasinya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jakarta World Cinema atau JWC 2026 kembali digelar secara hybrid melalui pemutaran langsung di CGV Indonesia dan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukan Sekadar Estetik, Desain Hunian Juga Harus Punya Nilai Bisnis

Bukan Sekadar Estetik, Desain Hunian Juga Harus Punya Nilai Bisnis

October 2, 2026
KAI Siapkan 23 Trainset KRL Bekas Jepang yang Bakal Didatangkan Akhir 2026

KAI Siapkan 23 Trainset KRL Bekas Jepang yang Bakal Didatangkan Akhir 2026

October 2, 2026
Tokoh Agama hingga Tokoh Perempuan Isi Jajaran Wantimpres Prabowo

Tokoh Agama hingga Tokoh Perempuan Isi Jajaran Wantimpres Prabowo

October 2, 2026
Rayakan HUT ke-28, Bank Mandiri menghadirkan promo serba 28 berupa diskon, cashback hingga Rp2,8 juta, bonus Livin’poin, dan 280 hadiah kejutan.

Bank Mandiri Tebar Promo Serba 28

October 2, 2026
Satu Guru, Tiga Ideologi: Kisah Soekarno, Musso dan Kartosuwiryo

Satu Guru, Tiga Ideologi: Kisah Soekarno, Musso dan Kartosuwiryo

October 3, 2026
Makanan Kaleng - pexels/Towfiqu barbhuiya

3 Pola Makan yang Dapat Mengurangi Paparan Bahan Kimia Plastik dalam Tubuh

October 3, 2026
Dituding Danai Hamas, 2 Badan Amal Prancis Kena Sanksi AS

Dituding Danai Hamas, 2 Badan Amal Prancis Kena Sanksi AS

October 3, 2026
Meditasi - pexels/Yan Krukau

Studi: Meditasi 10 hingga 15 Menit Sehari Membantu Menurunkan Tekanan Darah

October 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved