JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali meluncurkan program keringanan utang untuk debitur kecil periode 2022.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan Program Keringanan Utang periode 2022 dimulai sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.06/2022 tanggal 22 Februari 2022.
“Program ini ditujukan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi, ” ujarnya ketika ditemui di Jakarta pada Senin, 23 Mei.
Dijelaskan Encep, debitur kecil dalam kategori program keringanan utang ini diberikan kepada debitur dengan beberapa kriteria khusus.
Pertama, debitur yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.
Kedua, debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat
sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta.
Serta yang ketiga adalah debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.
“Debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021,” tuturnya.
Encep menambahkan, debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis ke DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat dengan melampirkan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang.
Pengajuan permohonan keringanan utang ini dapat diterima oleh KPKNL paling lambat 15 Desember 2022.
“Untuk seluruh debitur tersebut akan mendapat keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos atau biaya lainnya. Sedangkan terhadap utang pokok, keringanan utang yang didapat oleh para debitur beragam sesuai dengan ketersediaan barang jaminan dan waktu pelunasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan, bagi debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah atau bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok.
Sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.
Kemudian, selain keringanan utang itu debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, apabila melakukan pelunasan sampai dengan Juni 2022.
Lalu, sebesar 30 persen apabila melakukan pelunasan pada Juli–September 2022, dan sebesar 20 persen apabila melakukan pelunasan pada Oktober–20 Desember 2022.
“Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah, dan piutang hingga Rp8 juta, yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan, di sepanjang 2022 akan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban, ” katanya.
Sebagai informasi, DJKN telah melakukan pemetaan potensi piutang yang memenuhi kriteria program keringanan utang.
Terdata sebanyak 32.587 debitur dengan nilai piutang sebesar Rp1,29 triliun yang berhak mengajukan program keringanan utang di 2022.
Adapun, potensi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) pengkhususan yakni piutang rumah sakit, SPP mahasiswa universitas dan piutang hingga Rp8 juta, total sebanyak 18.738 berkas dengan nilai outstanding sebesar Rp207,06 miliar.
Hingga 12 Mei 2022, total outstanding yang telah lunas melalui program keringanan utang sebesar Rp7,58 miliar (nilai piutang sebelum dikurangi keringanan), dengan nilai pembayaran Rp1,55 miliar (setelah dikurangi keringanan) dengan total BKPN sebanyak 325 berkas.
Sebelumnya, pada 2021 total BKPN yang telah melakukan pelunasan melalui program keringanan utang sebanyak 1.491 berkas, dengan nilai pembayaran sebesar Rp27,2 miliar (setelah dikurangi keringanan) untuk total outstanding sebesar Rp102,7 miliar (nilai piutang sebelum dikurangi keringanan).