• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, April 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Aset Eks BLBI Bakal Digunakan sebagai PMN kepada BUMN

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
March 18, 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Aset Eks BLBI Bakal Digunakan sebagai PMN kepada BUMN

JAKARTA,Cobisnis.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa saat ini tengah disiapkan skema pengalihan aset sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai injeksi Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama T. Sianturi mengatakan proses finalisasi masih terus dilakukan guna mendapatkan profil terbaik BUMN penerima aset tersebut.

“Yang pasti ketika aset itu akan di-PMN-kan maka perjalanannya harus melihat pada sisi keekonomiannya, manfaat dari aset itu, dan pada si penerima PMN-nya (BUMN) apakah sesuai tidak dengan bisnis yang dijalankan. Sehingga, pengkajian oleh tim benar-benar terhadap segala aspek,” ujarnya saat diskusi virtual pada Jumat, 18 Maret.

Mengingat proses penelaahan masih terus berlangsung, Purnama tidak dapat menginformasikan lebih lanjut BUMN mana saja yang dipilih untuk bisa menerima aset-aset tersebut.

“Kami belum bisa memberikan keterangan siapa nama BUMN-nya karena memang akan dipilihkan siapa saja BUMN yang pas fungsinya dengan aset yang akan kita PMN-kan,” tutur dia.

Sebagai informasi, hingga 20 Januari 2022 jumlah aset eks BLBI yang berhasil dikuasai negara dari debitur maupun obligor adalah sebesar Rp15,11 triliun. Angka tersebut melonjak cukup tinggi dari bukuan hingga 31 Desember 2021 lalu yang senilai Rp9,82 triliun.

Nilai itu tergolong kecil dari taksiran pemerintah yang menyebut jika kerugian negara atas bailout bank sentral 20 tahun silam mencapai Rp110 triliun.

Adapun, aset-aset yang kini berhasil dikuasai oleh Satgas BLBI tersebar di berbagai lokasi di seluruh Indonesia, baik dalam berupa uang tunai, tanah, rumah, gedung perkantoran, maupun bentuk lainnya.

Sebagai informasi, pada tahun ini DPR telah menyetujui usul Kementerian Keuangan untuk menggelontorkan anggaran sebesar Rp67,2 triliun kepada delapan BUMN penerima PMN 2022.

Dana tersebut disebar kepada PT Hutama Karya Rp 23,85 triliun, PT Waskita Karya Rp3 triliun, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rp5 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Rp2 triliun.

Kemudian, PT Adhi Karya Rp1,97 triliun, Perum Perumnas Rp1,56 triliun, Lembaga Manajemen Aset Negara Rp28,84 triliun, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp1,08 triliun.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
free download udemy course
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comDJKNkementerian keuangansatgas blbi

Related Posts

Dokter Spesialis Hentikan Layanan, Pasien RSUD Atambua Terimbas

Dokter Spesialis Hentikan Layanan, Pasien RSUD Atambua Terimbas

by Hidayat Taufik
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sejumlah dokter spesialis di RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua, Kabupaten Belu, menghentikan sementara aktivitas pelayanan sejak Selasa...

Tiwi/Fadia Lolos ke Perempat Final Usai Taklukkan Wakil Korsel

Tiwi/Fadia Lolos ke Perempat Final Usai Taklukkan Wakil Korsel

by Hidayat Taufik
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pasangan ganda putri Indonesia Amallia Cahaya Pratiwi / Siti Fadia Silva Ramadhanti melaju ke perempat final Badminton...

Demi Stamina, Pria Ini Minum Oli dan Viral, MUI Tegaskan Bahaya

Demi Stamina, Pria Ini Minum Oli dan Viral, MUI Tegaskan Bahaya

by Hidayat Taufik
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pria di Makassar meminum oli secara bergiliran menjadi sorotan di media sosial....

Wamenhaj Ingatkan Modus Penipuan Haji Tanpa Antrean, Masa Tunggu Hingga 26 Tahun

Wamenhaj Ingatkan Modus Penipuan Haji Tanpa Antrean, Masa Tunggu Hingga 26 Tahun

by Hidayat Taufik
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan haji tanpa antre...

Golkar Nilai Prabowo Subianto Punya Informasi Valid soal Kelompok Penolak Kerja Sama

Golkar Nilai Prabowo Subianto Punya Informasi Valid soal Kelompok Penolak Kerja Sama

by Hidayat Taufik
April 9, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Partai Golkar menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki dasar informasi yang kuat, Pernyataan itu terkait kelompok yang enggan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI Borong Tiga Penghargaan SBSN 2025, Perkuat Pasar Modal Syariah

BSI Borong Tiga Penghargaan SBSN 2025, Perkuat Pasar Modal Syariah

April 8, 2026
Program “Pestani” Dongkrak Produktivitas Melon Pantura hingga 10 Persen

Program “Pestani” Dongkrak Produktivitas Melon Pantura hingga 10 Persen

April 8, 2026
Indonesia Segera Terima KF-21 Boramae, Proyek Jet Tempur Bareng Korsel Masuk Tahap Akhir

Indonesia Segera Terima KF-21 Boramae, Proyek Jet Tempur Bareng Korsel Masuk Tahap Akhir

April 8, 2026
Wow! Motor Listrik Rp 42 Juta untuk Kepala SPPG, BGN Klaim di Bawah Pasaran

Wow! Motor Listrik Rp 42 Juta untuk Kepala SPPG, BGN Klaim di Bawah Pasaran

April 8, 2026
Dokter Spesialis Hentikan Layanan, Pasien RSUD Atambua Terimbas

Dokter Spesialis Hentikan Layanan, Pasien RSUD Atambua Terimbas

April 9, 2026
Tiwi/Fadia Lolos ke Perempat Final Usai Taklukkan Wakil Korsel

Tiwi/Fadia Lolos ke Perempat Final Usai Taklukkan Wakil Korsel

April 9, 2026
Demi Stamina, Pria Ini Minum Oli dan Viral, MUI Tegaskan Bahaya

Demi Stamina, Pria Ini Minum Oli dan Viral, MUI Tegaskan Bahaya

April 9, 2026
Wamenhaj Ingatkan Modus Penipuan Haji Tanpa Antrean, Masa Tunggu Hingga 26 Tahun

Wamenhaj Ingatkan Modus Penipuan Haji Tanpa Antrean, Masa Tunggu Hingga 26 Tahun

April 9, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved