• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Menpora Polisikan Menag Yaqut Terkait Pasal Penistaan Agama

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
February 24, 2022
in Nasional
0
Mantan Menpora Polisikan Menag Yaqut Terkait Pasal Penistaan Agama

JAKARTA, cobisnis.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akan melakukan langkah hukum terkait ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini ke Polda Metro Jaya (24/02).

Mantan Menpora tersebut melaporkan Yaqut atas ucapan yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemudab Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YQC (Yaqut Cholil Qoumas) yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing,” kata Roy dalam keterangan resminya, kamis (24/02).

Roy mengatakan, ucapan Menag tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau dapat dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Untuk menunjang laporannya tersebut, Roy telah melengkapi alat bukti. Mulai dari rekaman video dan pemberitaan media.

Mantan kader Partai Demokrat tersebut akan melaporaknnya sore ini.

“InsyaaAllah siang nanti jam 15.00 WIB. Kami akan membuat LP (laporan polisi) di Polda metro Jaya dengan bukti-bukti rekaman audio visual statemennya dan pemberitaan media-media”, ujarnya.

Sebelumnya Yaqut membandingkan suara adzan dengan suara hewan saat diwawancara media di Pekanbaru Riau. Saat itu Menag Yaqut memberi penjelasan terkait aturan volume suara toa masjid dan musala setiap waktu sebelum adzan.

“Yang paling sederhana lagi, kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya mengonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu ngga? Artinya apa? Suara-suara ini, apapun suara itu, harus kita atur agar tidak menjadi gangguan. Speaker di Musala-Masjid silahkan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu”. Kata Yaqut.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
free online course
Tags: cobisnis.commenporaPartai DemokratRoy Suryo

Related Posts

Dituding Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi

Dituding Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi

by Hidayat Taufik
April 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jusuf Kalla mengungkap alasan melaporkan Rismon Sianipar ke pihak berwajib. Laporan ini terkait tuduhan dirinya mendanai Roy...

Senggolan Innova-Livina, Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Asli Kendaraan

Senggolan Innova-Livina, Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Asli Kendaraan

by Hidayat Taufik
April 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Polisi menemukan masalah pada data kepemilikan dua mobil yang terlibat senggolan di Tol Tanjung Priok. Namun, data...

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

by Hidayat Taufik
April 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program pemutihan pajak kendaraan masih berjalan di beberapa daerah. Pemerintah ingin membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak....

Kronologi Pengeroyokan Maut di Purwakarta, Korban Tewas Karena Tolak Dipalak

Kronologi Pengeroyokan Maut di Purwakarta, Korban Tewas Karena Tolak Dipalak

by Hidayat Taufik
April 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang pria bernama Dadang tewas setelah dikeroyok sekelompok preman di Purwakarta pada Minggu, 5 April 2026. Peristiwa...

Bluebird (BIRD) Raup Pendapatan Rp 5,7 Triliun di 2025

Bluebird (BIRD) Raup Pendapatan Rp 5,7 Triliun di 2025

by Iwan Supriyatna
April 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pada tahun buku 2025, PT Blue Bird Tbk (BIRD) mencatatkan kinerja keuangan tertinggi sejak disrupsi teknologi. Perseroan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Harga Plastik Terus Menanjak, Ini Penyebab dan Dampaknya ke Ekonomi

Harga Plastik Terus Menanjak, Ini Penyebab dan Dampaknya ke Ekonomi

April 3, 2026
Inklusi Keuangan Sejak Dini Versi Bank BTN

Inklusi Keuangan Sejak Dini Versi Bank BTN

August 14, 2020
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

April 5, 2026
BSI Scholarship Pelajar Catat 413 Lolos SNBP ke 83 Kampus

BSI Scholarship Pelajar Catat 413 Lolos SNBP ke 83 Kampus

April 5, 2026
Dituding Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi

Dituding Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi

April 6, 2026
Senggolan Innova-Livina, Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Asli Kendaraan

Senggolan Innova-Livina, Polisi Kesulitan Lacak Pemilik Asli Kendaraan

April 5, 2026
Persija Gagal Raih Poin, Bhayangkara FC Menang Dramatis 3-2

Persija Gagal Raih Poin, Bhayangkara FC Menang Dramatis 3-2

April 5, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Aceh dan Sultra

April 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved