JAKARTA – Cobisnis.com Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa komitmen penurunan emisi karbon di dalam negeri berimplikasi pada konsekuensi penyediaan sumber daya yang tidak sedikit. Menurut Menkeu, dibutuhkan dana hingga ribuan triliun untuk mencapai target-target pembangunan hijau yang berkelanjutan.
“Dalam laporan disebutkan kebutuhan bagi Indonesia dalam mencapai tekad penurunan emisi CO2 (karbon dioksida) adalah sebesar Rp3.461 triliun sampai dengan tahun 2030,” ujarnya melalui saluran daring pada Selasa, 22 Februari.
Dalam penjelasannya, Menkeu menerangkan bahwa pemerintah membidik penurunan emisi karbon sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.
“Angka itu merupakan sebuah angka yang sangat signifikan. APBN di dalam fiscal framework mencoba untuk memerankan langkah-langkah penurunan karbon tersebut,” tuturnya.
Sebagai contoh, bendahara negara mengungkapkan APBN terus dirancang untuk bisa mendukung serta menstimulasi kegiatan ekonomi hijau agar pencapaian target pengurangan emisi dapat semakin terakselerasi.
“Pertama dari sisi perpajakan yang memberikan insentif bagi dunia usaha agar bisa ambil bagian dalam investasi perekonomian hijau. Kemudian menggunakan (dana dari) tax holiday, tax allowance untuk sektor-sektor energi ramah lingkungan,” kata dia.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pemerintah mulai mengatur pengenaan pajak karbon bagi dunia usaha yang akan berlaku efektif pada 1 April 2022 mendatang. Dalam kebijakan tersebut tarif yang dikenakan adalah sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
“Pengenaan carbon tax ini merupakan sebuah sinyal yang kuat karena akan menjadi sebuah komplemen dari mekanisme pasar karbon. Tentu dengan adanya karbon tax dan mekanisme karbon market kita juga akan terus mendorong inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien dan konsisten,” tutup Menkeu Sri Mulyani.