Kanan ke kiri : General Manager Operational Maria Agnes Marcom Dept Head Nailah Sartika Direktur PT Supermal Karawaci Eddy Halim Legal & Government Relation Senior Manager Idham Juliana memberikan keterangan pers tentang putusan Pengadilan Niaga yang menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Investment Opportunities V Pte Limited, di Jakarta, Kamis (13/1/2022). Atas putusan tersebut, manajemen Supermal Karawaci akan menyiapkan langkah hukum terhadap Investment Opportunities V Pte Limited.
BNI Perkuat Aksi Kemanusiaan BUMN Peduli untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatra
JAKARTA, Cobisnis.com – Keluarga Besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui program BUMN Peduli “Satu Hati untuk Sumatera” bergerak cepat...














