JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan modal ventura kepada PT LOLC Ventura Indonesia. Pemberian izin usaha ini diberikan sehubungan dengan adanya perubahan nama.
“Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-777/NB.11/2021 tanggal 17 November 2021, OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan modal ventura sehubungan perubahan nama PT Sarana Sumut Ventura menjadi PT LOLC Ventura Indonesia,” tulis Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Dewi Astuti dalam pengumuman resmi.
Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT LOLC Ventura Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun, alamat kantor pusat dari perusahaan modal ventura tersebut berada di Jalan Pahlawan Seribu Ruko Golden Boulevard Blok R No.1 BSD City, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten