JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pagu anggaran remunerasi pegawai untuk sepanjang 2021 adalah sebesar Rp3,65 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa jumlah tersebut mendominasi realisasi anggaran otoritas hingga November 2021 yang tercatat sebesar Rp4,86 triliun. Dia pun optimistis, serapan anggaran remunerasi bakal terserap 100 persen pada penutupan 31 Desember mendatang.
“Gaji pegawai pasti akan terbayar karena ini sudah jelas prediksinya, gajinya berapa sampai akhir tahun. Anggaran ini pasti ter-deliver semua,” ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Desember.
Dengan anggaran yang mencapai triliunan rupiah tersebut, lantas berapakah gaji seorang pegawai OJK jika dihitung secara rata-rata?
Mengutip laporan keuangan OJK periode 2020, diketahui bahwa jumlah keseluruhan pegawai lembaga pengawas industri finansial tersebut adalah sebanyak 3.850 orang.
Terbaru, Ketua OJK Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya telah merekrut tambahan 212 orang pegawai pada 2021 yang telah ditempatkan di seluruh unit kerja di berbagai wilayah Indonesia. Hal tersebut menjadikan jumlah personil hingga saat ini adalah sebanyak 4.062 orang.
Artinya, jika dirata-ratakan dari pagu remunerasi 2021 yang sebesar Rp3,65 triliun maka penghasilan satu orang pegawai OJK adalah Rp898,57 juta per tahun atau setara dengan Rp74,88 juta orang per bulan.
Asal tahu saja, anggaran remunerasi ini belum termasuk bujet capacity building pegawai yang sebesar Rp97,29 miliar untuk keseluruhan periode 2021.
Maka, apabila digunakan metode penghitungan yang sama dengan sebelumnya, diperoleh tambahan manfaat hampir Rp2 juta untuk setiap pegawai perbulannya.
Adapun, keseluruhan anggaran OJK untuk tahun anggaran 2021 yang disetujui DPR adalah sebesar Rp6,21 triliun.