Nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sedang bertransaksi di salah satu kantor cabang di Jakarta, Kamis (7/10). Sesuai aturan pemerintah terkait pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bank BTN mengubah jam layanan di jaringan kantor perseroan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Perubahan tersebut berlaku mulai 6 Oktober 2021 dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Selain layanan di jaringan kantor, Bank BTN juga menawarkan berbagai kemudahan transaksi bagi nasabahnya melalui elektronik channel seperti mobile banking, internet banking, portal btnproperti.co.id, hingga rumahmurahbtn.co.id.
Indonesia Siap Gelar MotoGP 2026 Penjualan Tiket Resmi Dibuka
JAKARTA, Cobisnis.com – Indonesia kembali dipercaya menjadi tuan rumah Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 yang akan digelar pada 9–11...













