JAKARTA, Cobisnis.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol MBZ periode 2016-2017.
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jaksa mengungkap penerimaan dana tersebut berlangsung pada 2023 dan 2024. Penyerahan uang disebut dilakukan melalui DR Law Firm, kantor hukum yang didirikan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Alberthus Johanes Eko Purwanto.
Pada 2023, Febrie disebut menerima uang dari PT Jasa Marga sebanyak satu kali dengan nilai Rp2 miliar.
“Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ),” ujar jaksa dalam sidang untuk pembacaan dakwaan tersebut, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (8/10/2026).
Pemberian dari Jasa Marga disebut kembali terjadi pada 2024. Jaksa mencatat terdapat dua kali penyerahan dengan total nilai Rp2 miliar.
Selain Jasa Marga, Febrie juga didakwa menerima dana dari PT Waskita Beton PR Mandiri sebanyak empat kali dalam perkara korupsi proyek Tol MBZ.
“Seluruhnya berjumlah Rp8,7 miliar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta- Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ,” jelas Jaksa.
Jaksa juga membeberkan adanya penerimaan dana dari PT Waskita Karya Persero sebesar Rp2,49 miliar dalam rentang 2022 hingga 2026.
Sementara itu, Febrie disebut menerima dana Rp19,2 miliar dari PT Waskita Beton Precast pada periode yang sama. Dana tersebut disebut masuk melalui Rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan.
Perkara yang menjerat Febrie sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Penanganannya kemudian beralih ke Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selanjutnya membentuk Tim 9 untuk menangani penyidikan khusus perkara tersebut. Tim itu kemudian masuk dalam jajaran 34 Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan mengikuti proses persidangan perkara dugaan pemerasan dan TPPU Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim penuntut akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat.
“Hampir 34 orang ya 34 orang (JPU),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/10).













