JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah terus mendorong peningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program KUR yang secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007 tersebut, disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan dan pembiayaannya bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.
Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
“Peningkatan aktivitas ekonomi tercermin dari peningkatan permintaan KUR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, saat menghadiri kegiatan Penyaluran KUR Klaster di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/9).
Selaku Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut mendorong Pemerintah Daerah serta Lembaga Penyalur KUR dan Penjamin KUR untuk turut mendorong penyaluran KUR dalam rangka untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Program KUR dalam pelaksanaannya juga menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan daya tahan UMKM selama masa pandemi. Pencapaian realisasi KUR pada masa pandemi tahun 2020 tercatat sebesar Rp198,53 triliun atau lebih baik dibandingkan pada masa pra Covid-19 tahun 2019 yang sebesar Rp140,1 triliun.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan relaksasi kebijakan KUR antara lain dengan peningkatan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta, tambahan subisidi bunga KUR sebesar 6% pada tahun 2020 dan 3% pada tahun 2021, penundaan pembayaran angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR serta relaksasi persyaratan administrasi.
Tercatat dari Januari hingga 6 September 2021, penyaluran KUR telah terealiasi kepada 4,73 juta debitur dengan nilai mencapai Rp176,92 triliun. Capaian ini merupakan 69,93% dari target tahun 2021 sebesar Rp253 triliun atau 62,08% dari target perubahan tahun 2021 sebesar Rp285 triliun.
Khusus untuk Provinsi Sumatera Utara, realisasi KUR sejak Januari hingga 6 September 2021 mencapai Rp8,38 triliun dan telah disalurkan kepada 210.340 debitur. Porsi penyaluran KUR di Provinsi Sumatera Utara selama tahun 2021 per sektor terbesar disalurkan pada sektor perdagangan (43,28%) disusul sektor pertanian, perburuan dan kehutanan (37,51%), dan jasa-jasa (12,79%).
“Semoga KUR dapat membantu UMKM pada semua sektor usaha di Sumatera Utara dalam mendorong pemulihan perekonomian daerah maupun nasional,” pungkas Airlangga.