• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, June 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Masyarakat Diminta Patuhi Edaran PPKM Darurat dan Tak Mudik Idul Adha

Fathi by Fathi
July 17, 2021
in Nasional
0
Masyarakat Diminta Patuhi Edaran PPKM Darurat dan Tak Mudik Idul Adha

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangan pers melalui konferensi video usai Rapat Terbatas, Jumat (16/07/2021). (Foto: Cobisnis.com/Pool/Humas Kemenag)

JAKARTA, Cobisnis.com – Masyarakat diimbau untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik pada momen Idul Adha tahun 2021 ini guna menekan laju penularan Covid-19. Hal tersebut disampaikan Menag dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui konferensi video, Jumat (16/7/2021).

“Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam; NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam yang lainnya, untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan mudik Iduladha, karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus COVID-19 ini. Segera sore ini kita akan segera lakukan koordinasi dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Yaqut menyampaikan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan Iduladha dan Kurban di masa pandemi, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Saya ingin mengingatkan kepada umat Islam khususnya, yang sebentar lagi akan menyelenggarakan peringatan Iduladha. Kementerian Agama sudah menerbitkan peraturan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Iduladha,” ujarnya.

Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara. Ketiga, mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan penerapan protokol kesehatan.

Menutup keterangan persnya, Menag menyampaikan aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu ia, meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut.

“Ketika pemerintah ini mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat, maka pemerintah wajib untuk dipatuhi. Ini hukum dalam Islam; taat kepada Allah, taat kepada Rasul, dan taat kepada ulil amri atau pemerintah,” ujarnya.

Menutup keterangan persnya, Menag mengimbau umat beragama mendoakan keselamatan Indonesia dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi.

“Sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah, tidak ada. Justru pemerintah menganjurkan semua umat, khususnya umat Muslim yang sebentar lagi merayakan Iduladha, untuk semakin rajin dalam beribadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi COVID-19,” tandasnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download karbonn firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: CobisnisIdul adhamenteri agamappkm darurat

Related Posts

Kesempatan Magang di Lembaga Sensor Film RI Dibuka, Mahasiswa Merapat

Kesempatan Magang di Lembaga Sensor Film RI Dibuka, Mahasiswa Merapat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Lembaga Sensor Film Republik Indonesia membuka program magang bagi mahasiswa D4 dan S1 dari berbagai perguruan tinggi...

Luhut Respons Prabowo Soal Kemiskinan Bertambah, Kenaikan Harga Disebut Jadi Penyebab

Luhut Respons Prabowo Soal Kemiskinan Bertambah, Kenaikan Harga Disebut Jadi Penyebab

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti meningkatnya jumlah penduduk...

73 Bulan Tanpa Gaji, Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid

73 Bulan Tanpa Gaji, Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seorang guru Aparatur Sipil Negara di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengaku tidak menerima gaji selama enam tahun....

Kasus Uang Rp20 Juta Mahasiswa UBK Kian Ramai, Publik Tunggu Penjelasan Gibran

Kasus Uang Rp20 Juta Mahasiswa UBK Kian Ramai, Publik Tunggu Penjelasan Gibran

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pengakuan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) terkait penerimaan uang Rp20 juta usai aksi demonstrasi dan pertemuan dengan...

Gas Melon Tembus Rp45 Ribu, UMKM Kuliner Diminta Bertahan Sampai Kapan?

Gas Melon Tembus Rp45 Ribu, UMKM Kuliner Diminta Bertahan Sampai Kapan?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah Kalimantan Barat mulai berdampak pada pelaku UMKM, khususnya sektor...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Children of Heaven hingga Star Wars Ramaikan Bioskop Idul Adha

Kisaran Gaji Pegawai Alfamart 2026, Crew Store hingga Manager

May 27, 2026
Bank Mandiri Gelar Mandiri Bakti Kesehatan Jelang MJM 2026

Bank Mandiri Gelar Mandiri Bakti Kesehatan Jelang MJM 2026

June 23, 2026
PLN Indonesia Power Perkuat Employee Wellbeing melalui Fun Archery 2026 ‎

PLN Indonesia Power Perkuat Employee Wellbeing melalui Fun Archery 2026 ‎

June 23, 2026
Empat Cara Sederhana Menurunkan Tekanan Darah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Diskon Listrik 50 Persen PLN Berlaku Lagi hingga 23 Juni 2026, Begini Cara Klaimnya

June 10, 2026
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi MBG 2026

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi MBG 2026

June 24, 2026
Survei Global 2026: Persepsi Negatif Israel dan AS Menguat dalam Indeks Dunia

Survei Global 2026: Persepsi Negatif Israel dan AS Menguat dalam Indeks Dunia

June 24, 2026
Dieselindo Terima Program Offset Kemhan dan Fincantieri untuk Perkuat Industri Pertahanan

Dieselindo Terima Program Offset Kemhan dan Fincantieri untuk Perkuat Industri Pertahanan

June 24, 2026
Mantan Debt Collector Diduga Sekap Kekasih Selama 3 Tahun, Polisi Kembangkan Kasus

Mantan Debt Collector Diduga Sekap Kekasih Selama 3 Tahun, Polisi Kembangkan Kasus

June 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved