JAKARTA, Cobisnis.com – Hingga akhir Mei 2021, sebanyak 22 bank telah bekerjasama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam penyaluran Program Penjaminan Pemerintah (Jaminah).
Jaminah merupakan kolaborasi antara LPE) dengan perbankan nasional dan daerah untuk pemulihan ekonomi nasional melalui penjaminan atas penyaluran kredit perbankan kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak Covid-19 atau kredit modal kerja (KMK).
“Dukungan perbankan baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan bank swasta/asing dalam program JAMINAH diwujudkan melalui penandatanganan PKS maupun MoU,” jelas Direktur Pelaksana I LPEI, Dikdik Yustandi seperti dikutip dari rilis resmi LPEI.
LPEI telah memberikan penjaminan atas kredit modal kerja melalui Program JAMINAH yang disalurkan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi sebesar Rp1,53 triliun sampai dengan akhir Mei 2021.
Realisasi penjaminan tersebut berasal dari Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Resona Perdania, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Standard Chartered Bank.
Sektor usaha yang mendominasi penjaminan kredit modal kerja adalah sektor usaha usaha ritel (19,5%), batu bara (19,5%), kertas (13%), pakan ternak (10%), tekstil (19,2%), perkebunan (8,4%), otomotif (3%), konstruksi (2%), kulit dan alas kaki (1,3%), perikanan (1,2%), jasa outsourcing (1,1%), jamu dan kosmetik (1,8%).
Program JAMINAH ini membuat 30.612 tenaga kerja dapat tetap bekerja pada pelaku usaha yang memperoleh tambahan Kredit Modal Kerja, dimana sebagian besar tersebar pada sektor tekstil sebanyak 26%, diikuti oleh sektor ritel 25% dan sektor jasa sebanyak 10 persen.