• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, October 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengampunan Pajak Lanjutan, Ajang Cuci Uang?

Fathi by Fathi
June 25, 2021
in Nasional
0
Kabar Gembira! Pemerintah Perluas Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor

Pemerintah perluas relaksasi PPnBM kendaraan bermotor

JAKARTA, Cobisnis.com – Kondisi keuangan negara sedang kritis. Utang melonjak drastis. Pendapatan negara khususnya pendapatan perpajakan melemah. Di dalam laporan hasil audit keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2020, ketua BPK mengungkapkan kekhawatirannya atas kemampuan pemerintah membayar utang dan bunga utang.

Permasalahan utamanya adalah karena penambahan utang dan beban bunga beberapa tahun belakangan ini jauh lebih besar dari penambahan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam kondisi kritis ini, pemerintah berencana meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan perpajakan sudah ditangan DPR.

Nama resminya adalah RUU Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Atau singkatnya sebut saja RUU Perpajakan.

Yang aneh, di dalam RUU Perpajakan tersebut ada pasal yang mengatur pengampunan pajak. Istilah yang digunakan sekarang memang bukan pengampunan pajak lagi. Tetapi pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Intinya sama dengan pengampunan pajak.

Ada delapan pasal yang mengatur pengampunan pajak ini. Tiga pasal diperuntukkan bagi semua wajib pajak, baik perusahaan (badan) maupun perorangan. Dan lima pasal lagi khusus untuk wajib pajak perorangan (orang pribadi).

Harta yang bisa diikutsertakan di dalam program pengampunan pajak baru ini adalah harta yang diperoleh antara 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Sama seperti pada program Tax Amnesty 2016/2017. Ini berlaku untuk semua wajib pajak.

Dalam hal ini, uang tebusannya 15 persen. Tentu saja dengan persyaratan-persyaratan seperti sebelumnya. Antara lain, belum diperiksa pajak, dan sebagainya. Tetapi, kalau wajib pajak janji simpan hartanya di surat berharga negara, maka dapat diskon. Uang tebusan menjadi 12,5 persen.

Luar biasa. Kebijakan ini menunjukkan pemerintah benar-benar sedang butuh uang. Butuh investor untuk beli surat berharga negara. Di lain sisi, diskon uang tebusan ini seharusnya bisa dianggap merugikan keuangan negara.

Selain itu, RUU Perpajakan ini juga menyediakan “fasilitas” pengampunan pajak khusus kepada orang pribadi, untuk mengungkapkan harta “gelap” yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2019. Harta “gelap” maksudnya harta yang belum diungkapkan di dalam SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) sampai dengan tahun pajak 2019.

Uang tebusan untuk “fasilitas” ini cukup besar, 30 persen. Tetapi, kalau harta tersebut disimpan di surat berharga negara (untuk jangka waktu paling sedikit lima tahun), maka uang tebusannya dikurangi menjadi 20 persen saja. Sungguh sebuah kebijakan fantastis, bagi pemilik harta “gelap”.

Tentu saja kebijakan fantastis ini mengundang tanda tanya besar, dan kecurigaan besar. Karena Tax Amnesty yang lalu baru saja selesai pada 2017. Sehingga sulit dipercaya kalau ada orang normal dengan penghasilan dan perolehan harta normal tidak melaporkan perolehannya di laporan pajak tahun 2018 dan 2019.

Sehigga mengundang curiga bahwa “fasilitas” pengampunan pajak ini akan dimanfaatkan oleh mereka yang memperoleh hartanya secara tidak normal. Harta “gelap” yang tidak bisa dilaporkan di SPT secara normal.

Artinya, “fasilitas” pengampunan pajak ini bisa digunakan sebagai sarana pencucian uang. Bukan saja pencucian uang domestik. Tetapi, bisa juga menjadi ajang pencucian uang internasional. Karena, deklarasi harta untuk pengampunan pajak tidak perlu memberi tahu asal-usul perolehan harta yang dideklarasikan tersebut.

Biayanya juga cukup murah. Hanya 20 persen kalau diinvestasikan di surat berharga negara selama paling sedikit lima tahun. Kalau suku bunga surat utang negara 6 persen per tahun, maka investasi selama lima tahun akan menghasilkan bunga 30 persen.

Artinya, harta yang mendapat pengampunan tersebut akan kembali dalam jumlah utuh, di tambah 10 persen penghasilan bunga, dengan status uang sudah menjadi putih.

Sungguh menyedihkan. DPR seharusnya menolak program pengampunan pajak ini. Karena tidak memberi manfaat bagi bangsa, negara dan ekonomi. Bahkan memperburuk citra Indonesia di mata internasional.

Karena berulang kali memberlakukan program pengampunan pajak. Dunia internasional dapat mencurigai, pengampunan pajak ini memang sengaja untuk pencucian harta “gelap”.

Penulis: Anthony Budiawan
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Tags: CobisnisopiniPajakpengampunan pajak

Related Posts

Benjamin Netanyahu mengaku telah membahas rencana menggulingkan pemerintahan Iran bersama Donald Trump, di tengah ketegangan menjelang pemilu Israel.

Netanyahu Bahas Rencana Gulingkan Rezim Iran dengan Trump

by Desti Dwi Natasya
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengungkapkan telah membahas rencana menggulingkan pemerintahan Iran bersama Presiden Amerika Serikat (AS)...

BKSDA Jawa Tengah merekam seekor macan tutul Jawa di Cagar Alam Nusakambangan Barat saat pemantauan pada 12–15 Oktober 2026.

Macan Tutul Jawa Terekam Kamera di Nusakambangan

by Desti Dwi Natasya
October 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Seekor macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) terekam kamera jebak di kawasan Cagar Alam Nusakambangan Barat, Kabupaten...

Tokopedia, TikTok Shop, dan Pemerintah Perkuat Ekosistem Halal

Tokopedia, TikTok Shop, dan Pemerintah Perkuat Ekosistem Halal

by Rizki Meirino
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Tokopedia dan TikTok Shop berkolaborasi dengan pemerintah untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMKM sekaligus memperkuat keterampilan digital 150...

Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan ALVA Jadi Rp358 Miliar

Praktisi Pajak Dorong Insentif CSR untuk Pembangunan Berkelanjutan

by Rizki Meirino
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Praktisi perpajakan sekaligus Partner Ideatax, Arianta John Bangun, mendorong pemerintah mengevaluasi ketentuan insentif pajak untuk tanggung jawab sosial...

Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan ALVA Jadi Rp358 Miliar

Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan ALVA Jadi Rp358 Miliar

by Rizki Meirino
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Standard Chartered Indonesia meningkatkan fasilitas pembiayaan kepada PT Electra Mobilitas Indonesia (EMI), produsen sepeda motor listrik ALVA...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI International Expo 2026 Tebar Promo Gadget hingga Liburan

BSI International Expo 2026 Tebar Promo Gadget hingga Liburan

October 20, 2026
Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

October 20, 2026
Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan EMI untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik ALVA

Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan EMI untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik ALVA

October 20, 2026
Standard Chartered Tingkatkan Pembiayaan ALVA Jadi Rp358 Miliar

Praktisi Pajak Dorong Insentif CSR untuk Pembangunan Berkelanjutan

October 20, 2026
Benjamin Netanyahu mengaku telah membahas rencana menggulingkan pemerintahan Iran bersama Donald Trump, di tengah ketegangan menjelang pemilu Israel.

Netanyahu Bahas Rencana Gulingkan Rezim Iran dengan Trump

October 21, 2026
BKSDA Jawa Tengah merekam seekor macan tutul Jawa di Cagar Alam Nusakambangan Barat saat pemantauan pada 12–15 Oktober 2026.

Macan Tutul Jawa Terekam Kamera di Nusakambangan

October 21, 2026
Jalan Kaki - pexels/studio cottonbro

Ahli: Tingkatkan Kesehatan Otak dan Hilangkan Stres dengan Jalan Kaki 20 Menit

October 21, 2026
Jual-Beli Saham BYAN Libatkan Dua Konglomerat, Ada Apa di Baliknya?

Jual-Beli Saham BYAN Libatkan Dua Konglomerat, Ada Apa di Baliknya?

October 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved