Pemerintah resmi merevisi jadwal libur dan cuti bersama 2020, di mana cuti bersama bertambah empat hari. Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait jadwal libur dan cuti bersama ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Dok. Kementerian PMK)
BTN Housingpreneur Jadi Stimulan Ekosistem Perumahan di Indonesia
Direktur Distribution & Institutional Funding BTN Jasmin bersama Sekretaris Univeritas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi Antonius (tiga kiri),...