Pemerintah resmi merevisi jadwal libur dan cuti bersama 2020, di mana cuti bersama bertambah empat hari. Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait jadwal libur dan cuti bersama ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Cobisnis.com/Pool/Dok. Kementerian PMK)
BTN JAKIM 2024 Dimeriahkan 50 Cheering Seni Budaya
PJ Gubernur Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat menyematkan Rompi BTN Jakarta International Maratahon 2024 (JAKIM) kepada Mantan...