JAKARTA, Cobisnis.com – Pandemi COVID-19 telah mengubah banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk perilaku konsumen dalam mengadopsi platform online. Hal ini membuat meningkatnya minat masyarakat terhadap produk FinTech (Financial Technology).
Industri FinTech, saat ini tumbuh dengan pesat membawa perubahan cukup signifikan, antara lain terkait dengan gaya hidup seperti pola pinjaman atau kredit. Sebelumnya, masyarakat meminjam ke bank, namun kini dengan adanya FinTech, setiap orang bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah dari platform online. Seperti diketahui, lanskap startup FinTech Indonesia didominasi oleh perusahaan FinTech Payment dan FinTech Lending. Per Jan 2021, terdapat 151 perusahaan FinTech Payment, disusul oleh 41 perusahaan Fintech Lending.
“Untuk melindungi kepentingan konsumen, pendekatan regulasi dan pengawasan yang kuat sangat dibutuhkan, seperti menggunakan Regulatory Technology (RegTech), daripada program jaminan yang memerlukan beberapa prasyarat untuk mengurangi potensi resiko,” ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam webinar bertema “Overview of FinTech and it’s Impact on Financial Sectors and Deposit Insurance” yang diselenggarakan oleh Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC), pada Rabu (02/05/2021).
Regtech merupakan salah satu cara antisipasi pelanggaran FinTech dengan memanfaatkan teknologi berbasis data atau data base, kecerdasan buatan atau artificial intelligent hingga blockchain. Sehingga, pengawasan terhadap tata kelola, transaksi, kepatuhan hingga kewajiban pelaporan dapat lebih cepat dan mudah.
Purbaya menyampaikan beberapa bank di Indonesia telah meningkatkan platform digital mereka untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan loyalitas pelanggan, sekaligus meningkatkan efisiensinya.“Meskipun masih ada yang melekat dan beririsan dengan dengan bank, FinTech bekerja sangat baik berperan penuh dalam ekosistem pasar online, yang terpisah dari pasar offline yang didominasi oleh bank. Kepercayaan dan kredibilitas pada layanan transaksi digital dan e-money sangat penting untuk kelancaran sistem pembayaran, oleh karena itu, langkah-langkah mitigasi risiko menjadi sangat penting.” jelasnya.
Sebagai penutup diskusi, Purbaya menuturkan, bahwa pada dasarnya setiap negara memiliki kekhususan pada karakteristik industri perbankan dan keuangannya, aturan hukum yang berbeda, serta keragaman budaya dan perilaku konsumen.
Webinar ini turut dihadiri oleh Chairman and President Korea Deposit Insurance Corporate (KDIC) Mr. Seongbak Wi, Chairman and Board Member Perbadanan Insurance Deposit Malaysia (PIDM) Tan Sri Dr. Rahamat Bivi Yusoff, CEO PIDM Mr. Rafiz Azuan Abdullah dan segenap anggota Asia Pacific Regional Committee (APRC).