Cobisnis.com – Pemerintah Indonesia terus memantau laporan perkembangan Virus Korona (COVID-19) di belahan dunia yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Laporan terkini WHO, terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Berdasarkan rilis yang diterima Cobisnis.com, pada Kamis 5 Maret 2020, Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dari ketiga negara tersebut. Kebijakan yang diambil untuk sementara waktu ini dilakukan demi kebaikan semua.
Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:
Untuk Iran: Tehran, Qom, Gilan; Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont; Sementara untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.
Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Di dalam kartu tersebut, antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia.
Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang saya sebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB, dan bersifat sementara, di mana akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.