JAKARTA, Cobisnis.com – Pengalaman menunjukkan, krisis selalu memberikan ruang untuk melakukan proses reformasi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut jika krisis menjadi momentum untuk melakukan reformasi dalam rangka memperbaiki fondasi ekonomi, utamanya pada sektor produktivitas.
“Apakah itu krisis ekonomi, krisis keuangan, maupun krisis di bidang kesehatan, sehingga kita tentu belajar dari pengalaman ini,” ungkapnya saat Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2022 dan RKP Tahun 2022, Senin (31/05).
Bagi Indonesia, krisis selalu menjadi momentum untuk reformasi. Sebelumnya, pasca krisis ekonomi Asia tahun 1998, Indonesia melakukan reformasi dalam tatanan politik yang lebih demokratis dan otonomi daerah, tata kelola perbankan melalui Undang-Undang tentang Bank Indonesia, dan tata kelola keuangan negara melalui Undang-Undang Keuangan Negara.
Kemudian, pasca krisis keuangan global tahun 2009 terjadi reformasi melalui pembentukan Otoritas Jasa Keuangan dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Saat ini, pandemi COVID-19 menjadi momentum untuk memperkuat langkah reformasi struktural, yang dimulai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Reformasi struktural menjadi penting yaitu bagaimana kita meningkatkan kontribusi dari produktivitas di dalam komposisi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tandas Menkeu.
Produktivitas sangat ditentukan oleh oleh kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, dan perbaikan kemudahan berusaha. Untuk itu, reformasi menyangkut ketiga hal tersebut.
Menkeu menyatakan jika reformasi berhasil maka komposisi dari pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka menengah akan banyak dikontribusikan oleh investasi dan ekspor.
“Dengan adanya reform yang bisa meningkatkan produktivitas, maka investasi menjadi bergairah dan ekspor menjadi lebih kompetitif,” pungkas Menkeu.