JAKARTA, Cobisnis.com – Otoritas Jasa Keuangan mencermati indikator perbaikan data perekonomian global dan domestik untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi. Pergerakan ekonomi didukung oleh pelaksanaan vaksinasi sebagai game changer dan stimulus yang dikeluarkan OJK, Pemerintah dan Bank Indonesia.
Perekonomian global dan domestik mulai menunjukkan perbaikan dengan berbagai indikator seperti aktivitas industri manufaktur, perekonomian rumah tangga dan penjualan retail yang semakin ekspansif.
Neraca perdagangan Maret juga tercatat surplus USD1,56 miliar melanjutkan kinerja positif 10 bulan terakhir. Sementara laju impor tumbuh 25,7 persen mtm seiring kenaikan aktivitas industri manufaktur.
“Stimulus PPNBM, ATMR dan Loan To Value (LTV) untuk kendaraan bermotor dan properti yang dikeluarkan Pemerintah, OJK dan BI berhasil mendongkrak laju penjualan mobil pada Maret menjadi 84,9 ribu atau tumbuh 73% mtm. Kenaikan juga terlihat pada pertumbuhan KPR, premi asuransi kendaraan bermotor dan properti,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta (29/4/2021).
Sebelumnya, OJK sudah meminta industri perbankan untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No.48/POJK.03/2020 melalui surat edaran No.S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada Perbankan dalam melakukan restrukturisasi kredit.
OJK juga mencatat laju suku bunga kredit terus menurun sehingga diharapkan bisa meningkatkan permintaan kredit dari sektor usaha. Suku bunga kredit sektor konsumsi turun dari 10,95 persen (Desember 2020) menjadi 10,90 pada Maret 2021. Pada posisi yang sama kredit modal kerja turun dari 9,27 persen menjadi 9,12 persen. Kredit investasi turun dari 8,83 persen menjadi 8,73 persen.
Sejalan dengan perkembangan positif tersebut pasar keuangan global termasuk Indonesia mengalami penguatan di bulan April 2021. Hingga 23 April 2021, IHSG tercatat menguat sebesar 0,5 persen mtd ke level 6016,86. Pasar SBN juga terpantau menguat dengan rerata yield SBN turun sebesar 20,2 bps di seluruh tenor.
Di sektor perbankan, kredit pada Maret 2021 tercatat tumbuh Rp77,3 triliun mtm yang merupakan pertumbuhan tertinggi dalam 11 bulan terakhir, walau secara yoy masih terkontraksi 3,77 persen. Secara sektoral, kredit sektor pengolahan dan sektor perdagangan meningkat signifikan masing-masing Rp22,02 triliun mtm dan Rp16,40 triliun mtm. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 2,38 persen mtm atau 9,49 persen yoy.
Industri asuransi tercatat menghimpun premi asuransi pada Maret 2021 sebesar Rp25,4 triliun (Asuransi Jiwa: Rp16,3 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp9,1 triliun). Fintech P2P lending pada Maret 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp19,04 triliun atau tumbuh sebesar 28,7 persen yoy. Piutang perusahaan pembiayaan pada Maret 2021 masih terkontraksi sebesar 19,6 persen yoy.
Sementara itu, hingga 27 April 2021, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 45, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp47,07 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 12 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 74 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp63,82 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,17 persen (NPL net: 1,02 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Maret 2021 turun menjadi 3,7 persen (Februari 2021: 3,9 persen).
Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto Maret 2021 sebesar 2,11 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non- core deposit dan alat likuid/DPK per 21 April 2021 terpantau masing-masing pada level 162,69 persen dan 35,17 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini tetap terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,18 persen. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 667 persen dan 348 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,03 persen, jauh di bawah batas maksimum 10 persen.
OJK tetap melakukan sinergi dengan Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui peningkatan ekosistem digitalisasinya. Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan.