• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Catat! Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2021 yang Dikeluarkan Kemenag

Fathi by Fathi
April 5, 2021
in Nasional
0
Catat! Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2021 yang Dikeluarkan Kemenag

Cobisnis.com – Menjelang Ramadan yang masih berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19 ini, Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Edaran yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Senin (05/04/2021) ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” ujar Menag dalam surat edarannya, seperti dikutip Cobisnis.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Adapun ruang lingkup SE ini, imbuh Yaqut Cholil, mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Berikut panduan yang tertuang dalam SE tersebut:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;

c. Peringatan Nuzululquran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzululquran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah;

11. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
download micromax firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis & bisnisKementerian AgamaRamadan

Related Posts

Kolaborasi Pertama Kementerian Agama RI dan British Council Perkuat Guru Bahasa Inggris Madrasah

Kolaborasi Pertama Kementerian Agama RI dan British Council Perkuat Guru Bahasa Inggris Madrasah

by Hidayat Taufik
February 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  26 Februari 2026  Dengan 41.833 guru madrasah yang tersebar di seluruh Indonesia, penguatan kualitas pendidik menjadi langkah...

Cegah Tawuran saat Ramadan, Polisi Patroli Tengah Malam

Cegah Tawuran saat Ramadan, Polisi Patroli Tengah Malam

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 26, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Beberapa kali terjadi tawuran pemuda saat Ramadan di wilayah hukum Polres Serang, Banten. Untuk mengantisipasi, patroli tengah...

Pemerintah Siapkan THR untuk 10,5 Juta Penerima, Dijadwalkan Cair Minggu Pertama Ramadan

Pemerintah Siapkan THR untuk 10,5 Juta Penerima, Dijadwalkan Cair Minggu Pertama Ramadan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan akan...

Balap Liar Muncul Tengah Malam, Patroli Ramadan Langsung Diperketat

Balap Liar Muncul Tengah Malam, Patroli Ramadan Langsung Diperketat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian di Gorontalo memperketat patroli selama bulan suci Ramadan guna menjaga ketertiban dan mencegah aksi balap liar...

Selama Ramadan, Siswa di Sigi Tetap Dapat MBG

Selama Ramadan, Siswa di Sigi Tetap Dapat MBG

by M.Dhayfan Al-ghiffari
February 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dipastikan tetap berjalan selama bulan Ramadan 1447...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Kasus Andrie Yunus, TAUD Minta Puspom TNI Ungkap Pelaku ke Publik

Kasus Andrie Yunus, TAUD Minta Puspom TNI Ungkap Pelaku ke Publik

March 23, 2026
Usulan WFH Setiap Jumat Muncul, Pemerintah Bidik Penghematan BBM

Usulan WFH Setiap Jumat Muncul, Pemerintah Bidik Penghematan BBM

March 23, 2026
Panduan Olahraga Sederhana untuk Mengatasi Kenaikan Berat Badan Pasca Lebaran

Panduan Olahraga Sederhana untuk Mengatasi Kenaikan Berat Badan Pasca Lebaran

March 24, 2026
Arus Balik Lebaran, 56 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali

Arus Balik Lebaran, 56 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali

March 24, 2026
Prabowo Hubungi Pemimpin Timur Tengah dan PM Malaysia, Bahas Apa?

Prabowo Hubungi Pemimpin Timur Tengah dan PM Malaysia, Bahas Apa?

March 24, 2026
Keputusan Trump Menahan Serangan ke Iran Bikin Harga Minyak Rontok dalam Waktu Singkat

Keputusan Trump Menahan Serangan ke Iran Bikin Harga Minyak Rontok dalam Waktu Singkat

March 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved