Cobisnis.com – Stabilitas sistem keuangan hingga Februari 2021 masih terjaga dan mampu mendorong proses pemulihan perekonomian yang sedang dilakukan Pemerintah. Hal ini terungkap dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pekan ini yang juga menyampaikan detail kinerja sektor keuangan nasional hingga Februari 2021.
Dari sektor perbankan, dukungan Pemerintah dalam bentuk PMN kepada BUMN mendorong Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh double digit hingga 10,11% (yoy) di Februari 2021. Pertumbuhan signifikan datang dari pertumbuhan giro yang signifikan sebesar 19,98% (yoy).
“Sementara itu hingga Februari 2021 kredit perbankan masih mengalami kontraksi sebesar -2,15% (yoy) seiring dengan tingginya tren pelunasan kredit serta belum pulihnya permintaan sektor usaha,” ujar Ketua DK OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (26 Maret 2021).
Tekanan juga masih terjadi di industri keuangan non bank, dengan piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi sebesar -19,8% (yoy) dikarenakan belum pulihnya permintaan dari sektor rumah tangga.
Sementara itu, di Industri asuransi tercatat pertambahan premi sebesar Rp22,8 triliun dengan rincian Asuransi Jiwa sebesar Rp15,5 triliun, Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp7,3 triliun.
“Namun untuk pelaku fintech P2P Lending Februari 2021 berhasil mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp16,96 triliun atau tumbuh double digit sebesar 17,0% (yoy),” katanya.
Untuk pasar modal hingga 23 Maret 2021, jumlah penawaran umum yang dilakukan di pasar modal mencapai 30 emiten. Dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp33,7 triliun.
Dari jumlah penawaran umum tersebut, 7 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 66 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp25,33 triliun.
OJK juga terus memperkuat infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan berbagai ketentuan pengawasan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan dan dukungan OJK terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta antipencucian uang dan pembiayaan terorisme.
Sejak awal tahun hingga Maret ini, OJK sudah mengeluarkan 7 Peraturan OJK (POJK) dan 10 Surat Edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan di industri pasar modal, perbankan, dan IKNB.