Cobisnis.com – Perpanjangan sim bisa dilakukan secara online di rumah.Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Mabes Polri menggagas aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring sehingga pemohonan tanpa harus ke kantor Satpas SIM.
Program ini memang diciptakan bagi kamu yang ingin memperpanjang SIM sambil rebahan di rumah,tanpa harus mengantri,sekaligus menghindari kerumunan. “Pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C bisa mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui AppStore atau PlayStore pada telepon seluler,” kata Yusuf pada Jumat (19/3/2021).
Yusuf menuturkan, nantinya proses perpanjangan SIM daring ini pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan akan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).
“Dari data NIK dan nomor SIM itu sudah terdaftar atau belum nya di data registrasi Polri ,” ujar Yusuf. Jika SIM palsu maka akan terdeteksi sistem, sehingga akan dibatalkan secara otomatis.
Kemudian setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh Polda.
Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM. Setelah diperiksa, tim dokter mengupload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
Aplikasi ini juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari. Yusuf menjelaskan sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.
Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM. “Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja,ambil SIM sendiri,dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.” tutur Yusuf.
Aplikasi perpanjang SIM A dan C secara daring itu memiliki syarat untuk permohonan SIM yang masih berlaku.
Rencananya sekitar April 2021,Korlantas Polri akan meresmikan aplikasi permohonan perpanjang masa berlaku SIM daring itu di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot.