Cobisnis.com – Pemerintah menyatakan tengah mengkaji pembentukan Bullion Bank atau bank emas. Untuk diketahui, Bullion Bank merupakan bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia seperti emas, perak, maupun logam mulia lainnya.
Dalam rapat kerja Kementerian Perdagangan pekan lalu (4 Maret 2021), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan inisiasi pembentukan bank emas guna meningkatkan konsumsi emas yang tergolong masih rendah.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mendukung rencana pengembangan Bullion Bank agar dikaji secara menyeluruh.
“Pembentukan bank ini diharapkan bisa memperkuat ekosistem industri jasa keuangan tanah air. Apalagi, kita ketahui bersama, Indonesia menyimpan potensi kekayaan mineral emas yang melimpah yang mencapai 30,2 juta ounces. Sehingga, begitu potensi ini dapat digali dan dikembangkan lebih lanjut, harapannya bisa memberikan manfaat yang besar,” kata Puteri.
Tahun lalu, ekspor emas mencatat kinerja positif yang mencapai 5.280 juta dolar AS.
“Tetapi, kita pun juga dihadapkan dengan tren impor emas yang juga meningkat. Sehingga, ketika bank emas ini nantinya dibentuk, kita pun juga harus mendorong industri hilir emas agar dapat mengoptimalkan pengolahan komoditas emas dalam negeri. Baik untuk investasi maupun perhiasan misalnya,” ujarnya.
Puteri pun menambahkan agar pemerintah juga mempelajari praktik terbaik atas pengembangan bank emas dari berbagai negara.
“Praktik ini sudah lazim di dunia. Sehingga, benchmarking saya kira perlu dilakukan untuk memperkaya dan memperdalam pemahaman terkait bank emas ini. Mulai dari regulasi, model
bisnis, manajemen risiko, kelembagaan, hingga mekanisme pengawasannya. Termasuk mempertimbangkan nilai manfaat yang akan dihasilkan pada pasar, industri, dan masyarakat secara umum,” jelas Puteri.
Meski investasi pada instrumen emas dinilai relatif aman, Puteri mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan volatilitas dan pergerakan pasar emas maupun barang berharga lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan pendirian bank emas di tanah air.
“Meski harga emas cenderung naik selama pandemi, tetapi kita tetap perlu waspada akan fluktuasi harga akibat disrupsi pasar global seiring pergerakan instrumen investasi lain, dinamika geopolitik,serta kondisi pandemi saat ini. Tetap diperlukan kehati-hatian dan kajian menyeluruh dengan melibatkan perspektif berbagai entitas seperti BI, OJK, LPS, pakar, industri, dan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian menjelaskan bahwa pembentukan bank tersebut dapat bermanfaat dalam mendukung pengelolaan emas dalam negeri.
Terlebih, selama ini Indonesia juga dikenal sebagai salah satu pemain besar emas dunia dengan produksi emas mencapai 130 juta ton per tahun sepanjang 2020 lalu.