• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 11, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Asik, Pemerintah Siapkan Kartu Pra Kerja Bagi Calon Pengantin

Indra Purnama by Indra Purnama
March 5, 2021
in Nasional
0
Asik, Pemerintah Siapkan Kartu Pra Kerja Bagi Calon Pengantin

Cobisnis.com – Pemerintah bakal membuka program kartu pra kerja khusus untuk calon pengantin . Rencananya program ini akan dipercepat implementasinya sehingga bisa diterapkan pada tahun ini.

Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Y.B Satya Sananugraha mengatakan, percepatan implementasi program Kartu Pra Kerja bagi calon pengantin diperlukan untuk mencegah munculnya keluarga miskin baru.

Mengingat, berdasarkan data jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 9,78% atau meningkat 0,56% poin dari September yang berjumlah 24,79 juta orang. Sedangkan jumlah angkatan kerja di Indonesia saat ini sebanyak 138,22 juta orang dengan jumlah pengangguran 9,77 juta orang.

“Kartu Prakerja ini merupakan jenis bantuan dari pemerintah untuk calon pengantin yang ingin menikah. Harapannya setelah menikah mereka akan mempunyai kehidupan ekonomi yang baik sehingga tidak lahir keluarga miskin baru,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Nantinya, pemerintah akan mencari daerah yang bakal dijadikan pilot project atau proyek percontohan. Khususnya, daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi atau angka pengangguran yang tinggi akibat terdampak Covid-19 dan belum tersentuh bantuan pemerintah baik reguler maupun non reguler.

Selain itu, nantinya juga akan dilakukan integrasi dan sinkronisasi data calon pengantin yang tergolong miskin yang ada di Kementerian Sosial, Kementerian Agama, maupun Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Bila diperlukan misalnya Perpres, Permen, atau surat edaran bersama sebagai aspek legal maka ini harus disiapkan agar yang menjadi amanat dari Pak Menko terkait Kartu Prakerja bagi catin bisa segera diimplementasikan,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengatakan, program Kartu Pra Kerja bagi calon pengantin diharapkan bisa menjadi solusi untuk mencegah lahirnya keluarga miskin baru.

Selain itu juga program ini akan dilakukan untuk mengantisipasi agar kemudian calon pengantin perempuan yang akan menjadi ibu tidak melahirkan generasi stunting di masa depan.

“Kita harus meyakini kalau kondisi ekonomi sudah baik, anak usia dini mendapatkan nutrisi yang baik, mereka akan tumbuh menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Maka itu, penting juga bagi kita untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, selain pemahaman agama dan pelatihan ekonomi melalui bimbingan pranikah,” kata Femmy.

Femmy pun menginstruksikan kepada kementerian atau lembaga terkait agar dapat menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk mempercepat implementasi dari program Kartu Pra Kerja bagi calon pengantin. Termasuk, mendorong terbitnya berbagai peraturan yang akan dijadikan sebagai payung hukum serta prosedur teknis mulai dari pendaftaran Kartu Pra Kerja bagi catin baik melalui daring maupun luring.

“Lalu apakah akan ada jalur khusus bagi catin untuk menerima Kartu Prakerja, ini yang harus terus kita persiapkan bersama. Datanya harus valid dan tentunya ini perlu kerja keras dari kita (pemerintah) semua agar ini bisa segera terimplementasi,” kata Femmy.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk semester I tahun 2021 dengan total kuota sebanyak 2,7 juta orang. Namun demi pemerataan, 1 kepala keluarga (KK) maksimal hanya 2 orang penerima Kartu Pra kerja.

Sementara, telah ada dasar hukum untuk pendaftaran Kartu Pra Kerja yang akan dilakukan secara luring yaitu Perpres 76/2020 dan turunan Permenko 11/2020 dan Permenaker 17/2020. Dengan demikian, untuk proses pendaftaran telah bisa dilakukan tidak hanya secara daring, tetapi juga secara luring.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
download samsung firmware
Download WordPress Themes
udemy course download free

Related Posts

Presiden AS Donald Trump

Jelang Pemilu AS, Trump Sebut Iran Mungkin akan Tingkatkan Serangan

by Chodijah Febriani
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jelang pemilihan paruh waktu AS pada 3 November mendatang, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan Iran kemungkinan...

Logo Starbucks - pexels/Şahin Sezer Dinçer

Starbucks digugat Gegara Klaim Bebas Gula, Ini Kata Ahli Soal Isi Kandungan Minumannya

by Chodijah Febriani
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Starbucks digugat hukum oleh pelanggannya terkait minuman protein "bebas gula", di mana konsumen mengklaim beberapa minuman tersebut...

Kopi Cold Brew - pexels/Ömer Aydın

Asam Lambung saat Minum Kopi di Pagi Hari? Coba Ganti dengan Metode Cold Brew

by Chodijah Febriani
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobsnis.com - Tahukah kamu bahwa minum kopi di pagi hari bisa memicu asam lambung? Bagi banyak orang dengan riwayat...

Minum Kopi - pexels/Kevin Malik

Benarkah Kopi Sebabkan Dehidrasi? Ini Kata Ahli

by Chodijah Febriani
October 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kopi menjadi salah satu pilihan minuman yang banyak dikosumsi di pagi hari. Namun, sering dikatakan bahwa kopi...

Lewat “Satu Benang Untuk Sade, BSI Ajak Masyarakat Bantu Pulihkan Desa Wisata di Lombok

Lewat “Satu Benang Untuk Sade, BSI Ajak Masyarakat Bantu Pulihkan Desa Wisata di Lombok

by Rizki Meirino
October 11, 2026
0

NTB, Cobisnis.com-Menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem travel halal nasional serta mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat, PT Bank Syariah Indonesia (Persero)...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Hitung Kerugian Rp863 Miliar

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap MotoGP Mandalika

October 10, 2026
Iran Klaim Sulit Diblokade AS Berkat 15 Tetangga

Persija Bidik Kemenangan Keempat Beruntun Lawan PSIM

October 10, 2026
Seseorang yang Stres Karena Pekerjaan di Kantor - pexels/Produksi ANTONI SHKRABA

Ketahui 4 Risiko Kesehatan Akibat Terlalu Banyak di Dalam Ruangan

October 10, 2026
Presiden AS Donald Trump

Jelang Pemilu AS, Trump Sebut Iran Mungkin akan Tingkatkan Serangan

October 11, 2026
Logo Starbucks - pexels/Şahin Sezer Dinçer

Starbucks digugat Gegara Klaim Bebas Gula, Ini Kata Ahli Soal Isi Kandungan Minumannya

October 11, 2026
Kopi Cold Brew - pexels/Ömer Aydın

Asam Lambung saat Minum Kopi di Pagi Hari? Coba Ganti dengan Metode Cold Brew

October 11, 2026
Minum Kopi - pexels/Kevin Malik

Benarkah Kopi Sebabkan Dehidrasi? Ini Kata Ahli

October 11, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved