• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, April 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya

Gilang Praditya by Gilang Praditya
February 26, 2021
in Nasional
0
Ini Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya

Cobisnis.com – Beberapa waktu lalu, pemerintah secara resmi menerbitkan 51 aturan turunan UU Ciptaker yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Secara khusus, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak 4 PP turunan klaster ketenagakerjaan yang dinilai akan membuat buruh makin terperosok.

Adapun 4 PP turunan yang ditolak buruh yakni PP 34 tentang Tenaga Kerja Asing, PP 35 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja hingga PHK, PP 36 tentang Pengupahan, dan terakhir PP 37 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Terdapat banyak masalah yang sudah berulang kali disinggung oleh KSPI, seperti perubahan pesangon, jam kerja, ketentuan PKWT, hingga dihapusnya aturan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK). Aturan di PP 36 ini, menurut Said akan membuat kesejahteraan buruh makin terancam.

“UMK di PP 36 ditegaskan mengikuti aturan UMP, kalau UMP yang berlaku itu memiskinkan buruh secara struktural dan kembali pada upah murah,” ujar Said di Jakarta, Kamis(25/2/2021).

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat PP turunan terkait klaster ketenagakerjaan.

“Pilihan buruh Indonesia sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, mengajukan kepada mekanisme hukum bila tidak setuju keberadaan Cipta Kerja,” ucapnya.

UU Ciptaker, atau Omnibus Law ini menurut Said berpotensi menimbulkan durasi kerja yang panjang dan menyulitkan buruh secara ekonomi.

“Di PP 35 dan UU Cipta Kerja, kegiatan pokok dan penunjang boleh menggunakan outsourcing, ini perbudakan zaman modern. Sudah kan upahnya murah, kontraknya berulang-ulang dan disuruh lewat outsourcing, itu kan kerja rodi, itu yang disebut perbudakan modern,” cetus dia. (Sumber idxchanel.com)

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy free download
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course

Related Posts

Polisi Beberkan Perkembangan Baru Kasus Video Asusila Lisa Mariana, Singgung Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Beberkan Perkembangan Baru Kasus Video Asusila Lisa Mariana, Singgung Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

by Hidayat Taufik
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Jawa Barat kembali membeberkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus video bermuatan asusila yang menyeret nama Lisa...

BSI Ajak 2.750 Pelari Bandung Investasi Lewat “Langkah Emas”

BSI Ajak 2.750 Pelari Bandung Investasi Lewat “Langkah Emas”

by Dwi Natasya
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Bank Syariah Indonesia (BSI) terus memperkuat perannya sebagai sahabat finansial, sosial, dan spiritual masyarakat. Hal ini...

Ratusan Santri Demak Diduga Keracunan Menu MBG, Dapur SPPG Ditutup Sementara

Ratusan Santri Demak Diduga Keracunan Menu MBG, Dapur SPPG Ditutup Sementara

by Hidayat Taufik
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ratusan santri di Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, dilaporkan mengalami dugaan keracunan usai menyantap makanan dari...

BytePlus Dorong Transformasi Digital Perusahaan lewat Solusi AI di Indonesia

BytePlus Dorong Transformasi Digital Perusahaan lewat Solusi AI di Indonesia

by Dwi Natasya
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – BytePlus terus mendorong transformasi digital di Indonesia melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan...

Lonjakan BBM Nonsubsidi Picu Kritik, DPR: Kebijakan Terlalu Mendadak

Lonjakan BBM Nonsubsidi Picu Kritik, DPR: Kebijakan Terlalu Mendadak

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kenaikan harga BBM nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero) menuai kritik dari DPR RI karena dinilai dilakukan tanpa...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

Hari Kartini 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan Resmi dan Cara Peringatannya

April 19, 2026
Wilmar Dorong Kesiapan Kerja Mahasiswa Lewat Program Magang

Wilmar Dorong Kesiapan Kerja Mahasiswa Lewat Program Magang

April 19, 2026
FIFA Siapkan Coldplay untuk Tampil di Final Piala Dunia 2026

FIFA Siapkan Coldplay untuk Tampil di Final Piala Dunia 2026

April 19, 2026
Super Indo Berbagi Kebahagiaan Lebaran untuk 3.000 Warga di 6 Kota

Super Indo Berbagi Kebahagiaan Lebaran untuk 3.000 Warga di 6 Kota

April 19, 2026
Polisi Beberkan Perkembangan Baru Kasus Video Asusila Lisa Mariana, Singgung Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Beberkan Perkembangan Baru Kasus Video Asusila Lisa Mariana, Singgung Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

April 20, 2026
BSI Ajak 2.750 Pelari Bandung Investasi Lewat “Langkah Emas”

BSI Ajak 2.750 Pelari Bandung Investasi Lewat “Langkah Emas”

April 20, 2026
Ratusan Santri Demak Diduga Keracunan Menu MBG, Dapur SPPG Ditutup Sementara

Ratusan Santri Demak Diduga Keracunan Menu MBG, Dapur SPPG Ditutup Sementara

April 20, 2026
BytePlus Dorong Transformasi Digital Perusahaan lewat Solusi AI di Indonesia

BytePlus Dorong Transformasi Digital Perusahaan lewat Solusi AI di Indonesia

April 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved