• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, July 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya

Gilang Praditya by Gilang Praditya
February 26, 2021
in Nasional
0
Ini Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya

Cobisnis.com – Beberapa waktu lalu, pemerintah secara resmi menerbitkan 51 aturan turunan UU Ciptaker yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Secara khusus, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak 4 PP turunan klaster ketenagakerjaan yang dinilai akan membuat buruh makin terperosok.

Adapun 4 PP turunan yang ditolak buruh yakni PP 34 tentang Tenaga Kerja Asing, PP 35 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja hingga PHK, PP 36 tentang Pengupahan, dan terakhir PP 37 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Terdapat banyak masalah yang sudah berulang kali disinggung oleh KSPI, seperti perubahan pesangon, jam kerja, ketentuan PKWT, hingga dihapusnya aturan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK). Aturan di PP 36 ini, menurut Said akan membuat kesejahteraan buruh makin terancam.

“UMK di PP 36 ditegaskan mengikuti aturan UMP, kalau UMP yang berlaku itu memiskinkan buruh secara struktural dan kembali pada upah murah,” ujar Said di Jakarta, Kamis(25/2/2021).

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat PP turunan terkait klaster ketenagakerjaan.

“Pilihan buruh Indonesia sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, mengajukan kepada mekanisme hukum bila tidak setuju keberadaan Cipta Kerja,” ucapnya.

UU Ciptaker, atau Omnibus Law ini menurut Said berpotensi menimbulkan durasi kerja yang panjang dan menyulitkan buruh secara ekonomi.

“Di PP 35 dan UU Cipta Kerja, kegiatan pokok dan penunjang boleh menggunakan outsourcing, ini perbudakan zaman modern. Sudah kan upahnya murah, kontraknya berulang-ulang dan disuruh lewat outsourcing, itu kan kerja rodi, itu yang disebut perbudakan modern,” cetus dia. (Sumber idxchanel.com)

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
online free course

Related Posts

Indonesia Minta Serangan Houthi di Laut Merah Segera Dihentikan

Indonesia Minta Serangan Houthi di Laut Merah Segera Dihentikan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Indonesia mengecam serangan kelompok Houthi terhadap kapal kapal komersial yang tengah melintasi Laut Merah. Indonesia menilai...

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Jaksa, Gaji Tetap Dibayarkan

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Jaksa, Gaji Tetap Dibayarkan

by Hidayat Taufik
July 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, hingga kini masih...

Polri: Bhabinkamtibmas Tak Miliki Kewenangan Awasi atau Tagih Pajak

Polri: Bhabinkamtibmas Tak Miliki Kewenangan Awasi atau Tagih Pajak

by Hidayat Taufik
July 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki tugas maupun kewenangan dalam urusan perpajakan. Personel di...

Madu

Merajut Masa Depan dari Manisnya Madu Hutan Lantung Bersama Amman Mineral

by Iwan Supriyatna
July 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Di sebuah rumah sederhana di Dusun Batu Para, Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, aroma madu hutan...

Fiktor Klarifikasi Video Viral, Sujud ke Sopir Alphard Bukan Karena Dipaksa

Fiktor Klarifikasi Video Viral, Sujud ke Sopir Alphard Bukan Karena Dipaksa

by Hidayat Taufik
July 24, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Fiktor Harefa, petugas keamanan yang terlibat perselisihan dengan pengemudi mobil Alphard di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IFG Life Gandeng Bank Papua Hadirkan Asuransi Jiwa bagi Debitur

IFG Life Gandeng Bank Papua Hadirkan Asuransi Jiwa bagi Debitur

July 24, 2026
Hari Anak Nasional, Novo Nordisk Perkuat Pencegahan Obesitas dan Diabetes Anak

Hari Anak Nasional, Novo Nordisk Perkuat Pencegahan Obesitas dan Diabetes Anak

July 23, 2026
Bakar Sampah Sembarangan Berujung Petaka, Mobil dan Warung di Kronjo Hangus Terbakar

Bakar Sampah Sembarangan Berujung Petaka, Mobil dan Warung di Kronjo Hangus Terbakar

July 24, 2026
Iran Klaim Lumpuhkan Radar AS di Kuwait saat Ketegangan Timur Tengah Memanas

Iran Klaim Lumpuhkan Radar AS di Kuwait saat Ketegangan Timur Tengah Memanas

July 22, 2026
Indonesia Minta Serangan Houthi di Laut Merah Segera Dihentikan

Indonesia Minta Serangan Houthi di Laut Merah Segera Dihentikan

July 24, 2026
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Jaksa, Gaji Tetap Dibayarkan

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Jaksa, Gaji Tetap Dibayarkan

July 24, 2026
Polri: Bhabinkamtibmas Tak Miliki Kewenangan Awasi atau Tagih Pajak

Polri: Bhabinkamtibmas Tak Miliki Kewenangan Awasi atau Tagih Pajak

July 24, 2026
Madu

Merajut Masa Depan dari Manisnya Madu Hutan Lantung Bersama Amman Mineral

July 24, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved