• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, September 9, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya

Gilang Praditya by Gilang Praditya
February 26, 2021
in Nasional
0
Ini Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya

Cobisnis.com – Beberapa waktu lalu, pemerintah secara resmi menerbitkan 51 aturan turunan UU Ciptaker yang terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Secara khusus, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak 4 PP turunan klaster ketenagakerjaan yang dinilai akan membuat buruh makin terperosok.

Adapun 4 PP turunan yang ditolak buruh yakni PP 34 tentang Tenaga Kerja Asing, PP 35 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja hingga PHK, PP 36 tentang Pengupahan, dan terakhir PP 37 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Terdapat banyak masalah yang sudah berulang kali disinggung oleh KSPI, seperti perubahan pesangon, jam kerja, ketentuan PKWT, hingga dihapusnya aturan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK). Aturan di PP 36 ini, menurut Said akan membuat kesejahteraan buruh makin terancam.

“UMK di PP 36 ditegaskan mengikuti aturan UMP, kalau UMP yang berlaku itu memiskinkan buruh secara struktural dan kembali pada upah murah,” ujar Said di Jakarta, Kamis(25/2/2021).

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah tidak menandatangani atau membuat PP turunan terkait klaster ketenagakerjaan.

“Pilihan buruh Indonesia sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, mengajukan kepada mekanisme hukum bila tidak setuju keberadaan Cipta Kerja,” ucapnya.

UU Ciptaker, atau Omnibus Law ini menurut Said berpotensi menimbulkan durasi kerja yang panjang dan menyulitkan buruh secara ekonomi.

“Di PP 35 dan UU Cipta Kerja, kegiatan pokok dan penunjang boleh menggunakan outsourcing, ini perbudakan zaman modern. Sudah kan upahnya murah, kontraknya berulang-ulang dan disuruh lewat outsourcing, itu kan kerja rodi, itu yang disebut perbudakan modern,” cetus dia. (Sumber idxchanel.com)

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=

Related Posts

5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Kapal Disebut Laik Berlayar

5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Kapal Disebut Laik Berlayar

by Rizki Meirino
September 9, 2026
0

BANTEN, Cobisnis.com – Lima wartawan yang tengah melakukan peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau dilaporkan hilang kontak setelah berangkat menggunakan kapal...

LKPP dan JAMKRINDO Perkuat Sinergi Pemanfaatan Layanan Penjaminan

LKPP dan JAMKRINDO Perkuat Sinergi Pemanfaatan Layanan Penjaminan

by Rizki Meirino
September 8, 2026
0

Direktur Utama PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero)Abdul Bari (kiri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah...

Auto Draft

Tekanan Berprestasi dalam Olahraga Dapat Mengurangi Manfaat Mental bagi Anak

by Zahra Zahwa
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aktivitas olahraga selama ini dikenal sebagai salah satu cara terbaik untuk mendukung kesehatan mental anak. Namun, sebagian...

Auto Draft

Serial ‘Ted Lasso’ Dorong Lonjakan Wisatawan ke Richmond, London

by Zahra Zahwa
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kawasan Richmond-upon-Thames di London barat mengalami peningkatan kunjungan wisatawan dalam beberapa tahun terakhir. Lonjakan tersebut didorong oleh...

Auto Draft

Raja Charles III Pastikan Harry dan Meghan Tidak Jalankan Tugas Resmi Kerajaan

by Zahra Zahwa
September 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Raja Charles III menegaskan bahwa Pangeran Harry dan Meghan Markle tetap berstatus sebagai anggota keluarga kerajaan yang...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI mendukung MotoGP Mandalika 2026 dengan memperkuat layanan keuangan syariah dan ekosistem pariwisata terintegrasi di NTB.

BSI Perkuat Ekosistem Wisata Syariah di Mandalika

September 8, 2026
Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun, Harga Pupuk Justru Turun

Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun, Harga Pupuk Justru Turun

September 8, 2026
Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

Silmy Karim Tempuh Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

September 8, 2026
Rupiah Melemah ke Rp17.645 per Dolar AS pada Selasa Pagi

Rupiah Melemah ke Rp17.645 per Dolar AS pada Selasa Pagi

September 8, 2026
5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Kapal Disebut Laik Berlayar

5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Kapal Disebut Laik Berlayar

September 9, 2026
LKPP dan JAMKRINDO Perkuat Sinergi Pemanfaatan Layanan Penjaminan

LKPP dan JAMKRINDO Perkuat Sinergi Pemanfaatan Layanan Penjaminan

September 8, 2026
Auto Draft

Tekanan Berprestasi dalam Olahraga Dapat Mengurangi Manfaat Mental bagi Anak

September 8, 2026
Auto Draft

Serial ‘Ted Lasso’ Dorong Lonjakan Wisatawan ke Richmond, London

September 8, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved