Cobisnis.com – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) secara resmi telah memperoleh fatwa dari Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Berdasarkan surat DSN-MUI tanggal 17
Februari 2021, telah disampaikan Fatwa DSN-MUI nomor 138/DSN-MUI/IXI2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi
Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek, yang telah dibahas dan disahkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-51 Tahun 2020 pada tanggal 30 September 2020.
Fatwa ini mengatur tentang ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip syariah untuk kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek bersifat ekuitas di Bursa Efek, di mana KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan sangat penting perannya dalam menjamin penyelesaian Transaksi Bursa dan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang bertransaksi Efek syariah di Bursa Efek.
Fatwa ini juga melengkapi fatwa-fatwa sebelumnya yang telah diterbitkan DSN-MUI yang menjadi dasar berinvestasi sesuai prinsip syariah di pasar modal
Indonesia, yaitu:
• Fatwa nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah
• Fatwa nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
• Fatwa nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, yang diberikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
• Fatwa nomor: 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu, yang diberikan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dengan diterbitkannya fatwa ini, maka seluruh rangkaian transaksi pasar modal yang dimulai dari proses transaksi di BEI hingga proses kliring di KPEI sampai dengan penyelesaian di KSEI telah menerapkan prinsip syariah, yang dapat menjadi acuan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal syariah.
Dengan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir dan potensi investor syariah di Indonesia yang masih sangat besar, diharapkan
fatwa DSN-MUI ini dapat mendukung upaya pendalaman pasar untuk meningkatkan basis investor syariah.
“KPEI selalu berupaya mendukung
perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Dengan penerbitan fatwa ini, semoga akan semakin menambah kepercayaan publik terhadap pasar modal syariah di Indonesia dan semakin mendorong investasi sesuai prinsip syariah dengan beragam produk dan layanannya di pasar modal Indonesia,” jelas Direktur Utama KPEI, Sunandar.