• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

KPEI Mendapatkan Fatwa MUI Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Transaksi Bursa

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
February 18, 2021
in Ekonomi Bisnis
0
Ini Dia Tarif Sertifikasi Halal, dan Termahal Sebesar Rp 4,8 Juta

Cobisnis.com – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) secara resmi telah memperoleh fatwa dari Dewan

Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Berdasarkan surat DSN-MUI tanggal 17
Februari 2021, telah disampaikan Fatwa DSN-MUI nomor 138/DSN-MUI/IXI2020 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi
Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek, yang telah dibahas dan disahkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI ke-51 Tahun 2020 pada tanggal 30 September 2020.

Fatwa ini mengatur tentang ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip syariah untuk kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek bersifat ekuitas di Bursa Efek, di mana KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan sangat penting perannya dalam menjamin penyelesaian Transaksi Bursa dan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang bertransaksi Efek syariah di Bursa Efek.

Fatwa ini juga melengkapi fatwa-fatwa sebelumnya yang telah diterbitkan DSN-MUI yang menjadi dasar berinvestasi sesuai prinsip syariah di pasar modal
Indonesia, yaitu:

• Fatwa nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah

• Fatwa nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

• Fatwa nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, yang diberikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

• Fatwa nomor: 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu, yang diberikan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dengan diterbitkannya fatwa ini, maka seluruh rangkaian transaksi pasar modal yang dimulai dari proses transaksi di BEI hingga proses kliring di KPEI sampai dengan penyelesaian di KSEI telah menerapkan prinsip syariah, yang dapat menjadi acuan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal syariah.

Dengan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir dan potensi investor syariah di Indonesia yang masih sangat besar, diharapkan
fatwa DSN-MUI ini dapat mendukung upaya pendalaman pasar untuk meningkatkan basis investor syariah.

“KPEI selalu berupaya mendukung
perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Dengan penerbitan fatwa ini, semoga akan semakin menambah kepercayaan publik terhadap pasar modal syariah di Indonesia dan semakin mendorong investasi sesuai prinsip syariah dengan beragam produk dan layanannya di pasar modal Indonesia,” jelas Direktur Utama KPEI, Sunandar.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download micromax firmware
Free Download WordPress Themes
lynda course free download

Related Posts

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

by Hidayat Taufik
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah Italia tengah menyiapkan aturan baru yang dapat memberikan sanksi kepada pejalan kaki yang menggunakan telepon seluler...

Tape dan durian diketahui dapat mengandung alkohol dari proses alami. Lantas, mengapa keduanya tetap halal dikonsumsi menurut ketentuan Islam dan fatwa MUI?

Kenapa Tape dan Durian Tetap Halal meski Mengandung Alkohol?

by Desti Dwi Natasya
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Tape dan durian merupakan makanan yang cukup umum dikonsumsi masyarakat Indonesia, tetapi keduanya diketahui dapat mengandung alkohol...

Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

by Hidayat Taufik
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Deddy Mahendra Desta memutuskan untuk mengakhiri kiprahnya di Vindes Corp setelah kurang lebih lima tahun menjalankan berbagai...

Marc Marquez

Marc Marquez Ungkap Masalah Lengan Kanan di Silverstone

by Desti Dwi Natasya
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pembalap Ducati Lenovo Marc Marquez mengungkap kondisi fisiknya setelah MotoGP Silverstone, terutama masalah pada lengan kanan yang...

Ricuh Demo 27 Agustus, Polisi Tetapkan 45 Tersangka

Ricuh Demo 27 Agustus, Polisi Tetapkan 45 Tersangka

by Hidayat Taufik
August 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di kawasan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Purbaya Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Daerah yang Tertekan Fiskal

Purbaya Ungkap Alasan Pakai Xpeng X9, Dukung Program Pengurangan BBM

August 28, 2026
BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

BEI Resmi Luncurkan Saham Hijau dan Tiga Emiten Jadi yang Pertama

August 28, 2026
Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

Harga Ayam Capai Rp38 Ribu, Cabai Merah Ikut Naik di Jakarta

August 28, 2026
FSPPB

FSPPB Soroti Peran PDSI sebagai Pilar Kapabilitas Pengeboran Nasional

August 28, 2026
Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

Awas, Main HP Saat Menyeberang Bisa Didenda Rp1,5 Juta

August 29, 2026
Tape dan durian diketahui dapat mengandung alkohol dari proses alami. Lantas, mengapa keduanya tetap halal dikonsumsi menurut ketentuan Islam dan fatwa MUI?

Kenapa Tape dan Durian Tetap Halal meski Mengandung Alkohol?

August 29, 2026
Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

Desta Tinggalkan Vindes, Pelajaran Menjaga Persahabatan

August 29, 2026
Marc Marquez

Marc Marquez Ungkap Masalah Lengan Kanan di Silverstone

August 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved