Cobisnis.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terpaksa turun tangan menyikapi insiden penelantaran dua wanita lansia oleh oknum Camat dan Kades di Bengkulu. Pasalnya, sejak kedua lansia dan keluargnya ditelantarkan Camat dan Kades bersaudara, 28 Januari 2021 lalu, belum ada tanda-tanda sikap tegas dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.
“Pejabat publik dalam menjalankan tugasnya terikat pada kode etik dan kode perilaku. Maka, pejabat publik harus memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya. Mereka harus bertindak adil, memberikan pelayanan prima, peduli, serta, dan bertanggungjawab pada warganya,” kata Kepala Agus Pramusinto kepada wartawan, Minggu (7 Februari 2021).
Menurut Agus, selama ini memang masih ada sebagian pejabat publik yang melakukan melanggar kode etik dan kode perilaku. Untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak, maka harus dilakukan pemeriksaan yang dilakukan majelis kode etik. Mereka, terang Agus, bertugas melakukan klarifikasi, kajian secara komprehensif dan obyektif.
“Kalau misalnya, majelis kode etik tidak melakukan tindaklanjut, maka KASN bisa melakukan pemeriksaan, dan pengumpulan data serta informasi,” tegas Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM tersebut.
Terkait sanksi, jelas Agus, tergantung pada berat ringannya pelanggaran. Jika seorang pejabat negara melakukan pelanggaran sedang, maka sanksi yang bakal dikenakan kepadanya. “Bisa ditunda kenaikan gaji berkalanya, atau ditunda kenaikan pangkatnya. Atau mungkin bahkan diturunkan pangkatnya,” tegas Agus.
Untuk diketahui, sebelumnya nasib malang dialami dua wanita lansia, Rosni (70), Sumiaty (65), dan keluarganya. Mereka terdampar selama berjam-jam di tepi sungai Ketaun, Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kamis (28/1) siang.
Kedua lansia tersebut dilarang menyeberang menggunakan rakit oleh oknum Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, yang mengklaim sebagai pemilik rakit. Tindakan Kades tersebut, juga didukung kakak kandungnya selaku Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin.
Dua lansia dan keluarganya, berhasil dievakuasi perahu karet setelah 3,5 jam terlantar di seberang sungai. Bupati Lebong dan Gubernur Bengkulu, belum menanggapi terkait ulah oknum Camat dan Kades tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Pemda setempat menyikapi ulah oknum Camat dan Kades tersebut. Berbeda dengan Pemda setempat, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menilai kasus oknum Camat dan Kades tersebut, mengabaikan perlindungan hak-hak konstitusional warga.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), menyatakan sikap tegas melindungi perempuan rentan, seperti lansia, dan penyandang disabilitas.
“Kasus ini merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ruang publik. Kekerasan karena ada relasi kuasa antara pelaku, yaitu Camat dan Kades sebagai penguasa wilayah tersebut, kepada kaum lemah, yaitu dua orang ibu ibu lansia,” tegas Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA RI, Vennetia Ryckerens Dannes.