Cobisnis.com – Insiden penelantaran dua wanita lansia oleh oknum Camat dan Kades di Bengkulu, mendapat sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI. Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA RI, Vennetia Ryckerens Dannes, mengatakan, pihaknya akan melindungi perempuan rentan, seperti lansia, dan penyandang disabilitas.
“Kami sangat menyesalkan kejadian yang terjadi di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu. Sebagai orang nomor satu di sana, Camat Rimbo Pegadang dan Kades Teluk Dien yang masih bersaudara, harusnya memberi contoh,” ungkap Vennetia dalam keterangan persnya, Selasa (2 Februari 2021).
Menurut profesor Vennetia, Camat dan Kades telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk menindas kaum lemah. Peraih gelar master bidang Kinesiologi Fisiologi dari Universitas Simon Fraser, Kanada itu menilai, tindakan Camat dan Kades termasuk kekerasan terhadap lawan jenis dan tingkat usia.
“Kasus ini merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ruang publik. Kekerasan karena ada relasi kuasa antara pelaku, yaitu Camat dan Kades sebagai penguasa wilayah tersebut, kepada kaum lemah, yaitu dua orang ibu ibu lansia,” urai Guru Besar Fakultas Kedokteran Unsrat Manado tersebut.
Dalam budaya Indonesia, terang Vennetia, menekankan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai luhur. Gotong royong, saling tolong menolong, membantu orang dalam kesusahan, dan saling menghormati. Khususnya, terhadap kelompok lansia.
“Insiden ini, tidak seharusnya terjadi. Dimana-mana pasti ada budaya kearifan lokal. Kepada orang tua kita ada rasa sayang. Semua lansia adalah orang tua kita,” papar Vennetia.
Profesor kelahiran Manado tersebut juga mempertanyakan sikap Camat dan Kades melarang penggunaan rakit. Dirinya tidak habis pikir mengapa Camat dan Kades bisa setega itu menelantarkan keduanya hingga ketinggalan waktu ibadahnya.
“Apakah dua lansia itu harus membayar? Apakah karena takut nenek-nenek ini jatuh atau tenggelam? Kalau seperti itu, namanya rasa sayang yang salah. Kalau memang khawatir seperti itu, seharusnya dibantu, seberangkan,” imbaunya.
Lansia, kata Vennetia, perlu diberikan ruang begerak yang sama dengan kalangan muda lainnya. Karena, lansia berpengaruh besar dalam pembentukan generasi penerus bangsa. Untuk itu, pembatasan terhadap lansia tidak dapat dibenarkan.
“Kita tidak boleh melarang lansia beraktifitas. Selagi dia mampu, kita harus buka ruang untuk mereka. Potensi sumber daya mereka juga merupakan aset pembangunan. Mereka kaya pengalaman, pengetahuan, sampai menjadikan anak-anaknya sukses. Itu bukanlah hal mudah. Sayangi, hormati, dan berdayakan mereka sesuai potensi dan kemampuannya,” pesan Vennetia.
Vennetia mengatakan, salah satu program di KPPPA adalah “Gerakan Sayang Lansia” dengan moto “Semua Lansia adalah Orang Tua Kita.” Program tersebut, tegasnya, perlu disosialisasikan lebih luas, agar dapat menjangkau hingga ke pelosok negeri. Pihaknya juga akan mengajak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi(PDTT).
“Kami mohon, rekan-rekan media sebagai ujung tombak dapat mensosialisasikannya. Kami akan bekerjasama dengan Kementeruan PDTT untuk mengintegrasikan program ini ke dalam Desa Tangguh Ramah Lansia,” demikian Vennetia.
Untuk diketahui, sebelumnya dua wanita lansia, Rosni (70), Sumiaty (65), dan keluarganya terdampar selama berjam-jam di tepi sungai Ketaun, Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kamis (28/1) siang.
Mereka dilarang menyeberang menggunakan rakit oleh oknum Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, yang mengklaim sebagai pemilik rakit. Tindakan Kades tersebut juga didukung kakak kandungnya selaku Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin yang berada di lokasi kejadian.