• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, January 16, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Kajian CORE Sebut UU Cipta Kerja Jamin Pesangon Pekerja dan Ancaman Pidana Bagi Perusahaan

Ahmad Kurniawan by Ahmad Kurniawan
December 27, 2020
in Ekonomi Bisnis
0
Kajian CORE Sebut UU Cipta Kerja Jamin Pesangon Pekerja dan Ancaman Pidana Bagi Perusahaan

Cobisnis.com – Lembaga kajian ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai kepastian pesangon bagi pekerja lebih terjamin di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut dia, ancaman bagi perusahaan pelanggar tidak lagi perdata, tetapi masuk ranah pidana.

“Kalau perusahaan tidak bersedia membayar hak pekerja sebagaimana tercantum dalam UU, maka bisa terkena pidana dan bisa dipidanakan,” kata Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, dilansir Antara, Sabtu (26 Desember 2020).

Sebelumnya, soal pesangon pekerja terdampak PHK menggunakan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan perusahaan yang tidak membayarkan pesangon pekerja hanya bisa dituntut secara perdata. Kalau perdata, kata dia, prosesnya akan panjang dan beban yang timbul dari persoalan tersebut ada di pekerja.

Ironisnya, kalau perusahaannya tetap tidak membayar, maka akan dilakukan penuntutan secara perdata dan lebih pahit lagi biayanya dibebankan ke pihak penuntut atau pekerja.

Jika dalam UU Cipta Kerja, pengusaha yang tidak bersedia membayar pesangon bisa kena tuntutan pidana dan pengusaha akan berhadapan dengan negara. Artinya, negara ada di depan para pekerja, melindungi pekerja, berhadapan dengan para pengusaha.

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pekerja yang terkena dampak PHK agar mendapatkan hak-haknya berupa pesangon dari perusahaan dan lembaga terkait.

UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi para pekerja karena mampu menjadi solusi dari persoalan pesangon bagi pekerja yang terdampak PHK. Sehingga, memberikan kepastian pembayaran pesangon bagi pekerja di sektor apapun yang terdampak PHK.

Meskipun jumlah pengkalian pesangonnya lebih kecil, dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, tapi ini lebih pasti untuk melindungi hak pekerja.

“Saya pastikan tidak ada yang merugikan pekerja. Kenapa tidak merugikan, karena dibalik penurunan dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, ada kepastian bahwa itu akan terbayarkan. Mana yang lebih menguntungkan, di kasih iming-iming pesangon 32 kali tapi tidak dibayar, atau pesangon 25 kali gaji tapi pasti terbayar. Saya pasti milih yang 25 kali gaji,” kata Piter.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2019 menyebutkan hanya 27 persen pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sisanya, 73 persen tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Alasan perusahaan beragam dari mulai mengaku pailit sehingga tak sanggup membayar pesangon sampai pekerja mengundurkan diri.

Bahkan, laporan World Bank yang mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional BPS 2018 menyatakan 66 persen pekerja sama sekali tidak mendapat pesangon sesuai aturan, 27 persen pekerja menerima pesangon kurang dari yang seharusnya diterima, dan 7 persen pekerja yang menerima pesangon sesuai dengan ketentuan.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download huawei firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course

Related Posts

Situasi Memanas, Kapal Induk AS Menuju Kawasan Timur Tengah

Situasi Memanas, Kapal Induk AS Menuju Kawasan Timur Tengah

by Hidayat Taufik
January 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Amerika Serikat mengerahkan kapal induk USS Abraham Lincoln beserta sejumlah kapal perang pengawal menuju kawasan Timur Tengah....

Vlada Hranchar: Bocah Pengungsi Perang Ukraina Yang Diprediksi Menjadi Superstar Tenis Dunia

Vlada Hranchar: Bocah Pengungsi Perang Ukraina Yang Diprediksi Menjadi Superstar Tenis Dunia

by Zahra Zahwa
January 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Terlalu dini bagi sebagian orang untuk memprediksi masa depan seorang sensasi olahraga berusia sembilan tahun. Banyak hal...

Skandal Pengaturan Skor Melanda Atletik Perguruan Tinggi Amerika Di Tengah Arus Uang Ilegal

Skandal Pengaturan Skor Melanda Atletik Perguruan Tinggi Amerika Di Tengah Arus Uang Ilegal

by Zahra Zahwa
January 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Uang mengalir bebas dalam tatanan dunia baru atletik perguruan tinggi di Amerika Serikat, dan tidak mengejutkan jika...

Restoran Bintang Dua Michelin Mendapat Peringkat Kebersihan Bintang Satu Setelah Inspeksi Standar Makanan

Restoran Bintang Dua Michelin Mendapat Peringkat Kebersihan Bintang Satu Setelah Inspeksi Standar Makanan

by Zahra Zahwa
January 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah restoran di Inggris yang menyandang dua bintang Michelin baru saja menerima peringkat kebersihan bintang satu setelah...

Dunia Mencatat Rekor Masa Tanpa Uji Coba Nuklir Terlama Namun Terancam Oleh Ketegangan Global

Dunia Mencatat Rekor Masa Tanpa Uji Coba Nuklir Terlama Namun Terancam Oleh Ketegangan Global

by Zahra Zahwa
January 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pekan ini dunia melewati sebuah tonggak sejarah nuklir yang signifikan. Bumi telah mencapai periode terlama tanpa ledakan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

Yusril: Pilkada Melalui DPRD Sah secara Konstitusi dan Lebih Mudah Diawasi

January 15, 2026
Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

Grok Milik Elon Musk Tak Lagi Bisa Menelanjangi Gambar Orang Asli Di X

January 15, 2026
OJK

OJK Laporkan Temuan Fraud Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Polisi

January 15, 2026
BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

BTS Dongkrak K-pop Jadi Fenomena Global. Hampir Empat Tahun Kemudian, Mereka Kembali

January 15, 2026
Situasi Memanas, Kapal Induk AS Menuju Kawasan Timur Tengah

Situasi Memanas, Kapal Induk AS Menuju Kawasan Timur Tengah

January 16, 2026
Vlada Hranchar: Bocah Pengungsi Perang Ukraina Yang Diprediksi Menjadi Superstar Tenis Dunia

Vlada Hranchar: Bocah Pengungsi Perang Ukraina Yang Diprediksi Menjadi Superstar Tenis Dunia

January 16, 2026
Skandal Pengaturan Skor Melanda Atletik Perguruan Tinggi Amerika Di Tengah Arus Uang Ilegal

Skandal Pengaturan Skor Melanda Atletik Perguruan Tinggi Amerika Di Tengah Arus Uang Ilegal

January 16, 2026
Restoran Bintang Dua Michelin Mendapat Peringkat Kebersihan Bintang Satu Setelah Inspeksi Standar Makanan

Restoran Bintang Dua Michelin Mendapat Peringkat Kebersihan Bintang Satu Setelah Inspeksi Standar Makanan

January 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved