Cobisnis.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada Senin (30 November 2020) memberikan penghargaan RAKSA NUGRAHA Indonesia Consumer Protection Award (ICPA) 2020 kepada 9 sektor privat dan 5 entitas publik. Ketua BPKN Rizal E. Halim menyebut penghargaan ini sebagai bagian dari sosialisasi UU Perlindungan Konsumen yang telah berlaku selama 20 tahun tetapi belum maksimal.
“Sosialisasi tentang hak-hak konsumen maupun pelaku usaha menjadi tugas Kementerian/Lembaga dan Pemda juga masih belum optimal, akan tetapi lembaga yang diamanatkan oleh UUPK, belum berfungsi optimal dalam
mengadvokasi maupun memulihkan hak-hak konsumen sesuai dengan harapan,” kata Rizal usai acara penganugerahan Raksa Nugraha 2020, Senin (30 November 2020).
BPKN, kata Rizal, memandang perlu untuk memberikan pengakuan atas prestasi Pelaku Usaha yang bertanggung jawab dan menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi Konsumen.
Pelaksanaan ICPA sudah dimulai sejak Juni 2020 yang diawali dengan launching sampai dengan penentuan pemeringkatan di bulan Agustus 2020. Pemeringkatan Raksa Nugraha tahun ini diselenggarakan dengan melibatkan 2 kategori yaitu Kategori Entitas Privat (Badan Usaha/BUMN/BUMD) dan Kategori Entitas Entitas Publik (Pemerintah Pusat yaitu Kementerian/Lembaga serta Pemda atau pemerintah Provinsi).
Jumlah peserta yang mengikuti kompetisi ini juga mengalami peningkatan yaitu sebanyak 31 peserta. Skema penilaian program ICPA masih menggunakan pendekatan Malcolm Baldrige yang disesuaikan dengan konsep perlindungan konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
Untuk peserta dari privat atau swasta, Peserta ICPA 2020 dibagi menjadi 9 sektor industri prioritas yang mempunyai dampak signifikan kepada
konsumen. Sembilan sektor tersebut adalah makanan dan obat-obatan; transaksi perdagangan melalui
sistem elektronik (e-commerce); jasa keuangan (perbankan; asuransi; lembaga pembiayaan); perumahan; jasa transportasi; jasa layanan kesehatan; telekomunikasi; energi; dan barang elektronik; telematika; dan kendaraan bermotor.
Sementara untuk entitas publik yang terdiri dari Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tingkat
Provinsi yang yang menerapkan Standar Pelayanan Publik mencakup sektor seperti: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat/sosial.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Johan Efendi, mengatakan para peserta yang mendaftar telah menyampaikan seluruh persyaratan penilaian.
“Melalui wawancara dan diverifikasi atas dokumen, kuesioner dan praktik perlindungan konsumen, serta penerapan standar pelayanan minimal dan publik,” kata Johan.
Hasil pemeringkatan ICPA tahun ini diraih 9 entitas privat dan 5 entitas publik sebagai berikut:
Kategori pemeringkatan Entitas Privat yaitu PT Petrokimia Gresik dan PT Angkasa Pura II (Persero) mendapatkan kategori Diamond; RS PHC Surabaya (PT Pelindo Husada Citra); PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI); dan PT Realta Cakradarma; PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Tazkiyah Global Mandiri mendapatkan Gold; PT Kreasi Prima Nusantara dan PT Panen Lestari Indonesia mendapatkan kategori Silver.
Untuk Kategori pemeringkatan Entitas Publik yaitu Badan Pengawas
Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mendapatkan kategori Platinum; Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang atau Jasa (LKPP) mendapatkan kategori Gold; BPSMB Semarang dan Disperindag Prov. Jawa Barat mendapatkan kategori Silver; serta Disperindag Prov. Jawa Timur mendapatkan kategori Bronze.
“Harapannya Penyelenggaraan Raksa Nugraha berikutnya dapat mengundang para pemangku kepentingan dan peserta lebih banyak lagi untuk mendorong program pemberdayaan dan perlindungan konsumen di Indonesia,” kata Rizal E. Halim.