Cobisnis.com – Direktur Utama PT Sucofindo, Bachder Djohan Buddin, mengatakan pihaknya siap menjalankan amanah umat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH, kata dia, adalah kesempatan yang istimewa dan berbeda dengan banyak peluang lainnya.
“LPH bukan semata karena kepentingan bisnis, namun lebih jauh dari itu untuk turut menjalankan amanah melayani kebutuhan ummat,” kata Djohan dalam siaran pers, Sabtu (14 November 2020).
Kesiapan Sucofindo untuk menjadi LPH sudah sangat bagus seperti memiliki infrastruktur dan SDM yang memadai sehingga mampu membentuk LPH. Djohan bersama jajarannya merasa “tertantang untuk turut menjalankan amanah berdasarkan UU tersebut”.
Kepastian Sucofindo menjadi LPH berdasarkan Surat Keputusan No.117/ 2020 tentang Penetapan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
UU No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal memungkinkan BUMN menjadi LPH. Peluang ini dimanfaatkan PT Sucofindo untuk mendirikan LPH, sesuai tahapan pemeriksaan yang diatur undang-undang.
LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari pemerintah. Hasil pemeriksaan LPH menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya, atas dasar fatwa MUI tersebut, suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
Sucofindo memiliki ruang lingkup pemeriksaan halal meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.
Sementara ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.