Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan bersinergi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyediakan pembiayaan ekspor bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Kemitraan strategis diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan dalam rangka peningkatan ekspor.
“Kerja sama ini diharapkan membantu pelaku UKM melakukan ekspor sehingga meningkatkan kinerja ekspor nasional,” kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag, Kasan, di Cirebon, Kamis (5 November 2020).
Salah satu tujuan kemitraan strategis adalah memberikan dukungan bagi para pelaku UKM yang merupakan penyumbang surplus bagi neraca perdagangan. Selain itu, pelaku usaha diharapkan dapat mempertahankan hubungan dagang dengan mitranya saat ini sekaligus menjaga kemampuan untuk mencari potensi pasar baru.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyaksikan penyerahan secara simbolis pembiayaan ekspor dari perbankan kepada 11 UKM berorientasi ekspor senilai Rp16,10 miliar.
Pembiayaan ekspor tersebut diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT BNI, dan PT Bank Rakyat Indonesia. Agus menyebut pembiayaan ekspor ini sebagai “UKM Naik Kelas” untuk menggerakkan roda usaha.
“Sehingga, (UKM) mampu berkontribusi dalam peningkatan ekspor non-migas dan ikut memperbaiki neraca perdagangan dan ekonomi nasional,” ujar Mendag.
Kemendag, kata Agus, terus menjaga komitmen keberlangsungan ekspor di masa pandemi Covid-19, termasuk produk-produk UKM. Itu sebabnya Kemendag terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak melalui pemberian stimulus fiskal maupun non-fiskal bagi pelaku usaha, termasuk bagi UKM.
Negara-negara di dunia juga telah merespon Covid-19 melalui sejumlah kebijakan yang dapat membangkitkan kembali aktivitas ekonomi domestik dan global.
Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), D. James Rompas, mengatakan banyak pelaku usaha yang membutuhkan dukungan finansial maupun non-finansial di masa pemulihan akibat pandemi.
LPEI, melalui skema penugasan khusus ekspor dari pemerintah, menyediakan dukungan finansial melalui produk pembiayaan bagi pelaku usaha UKM berorientasi ekspor.
LPEI juga memiliki fasilitas penjaminan yang menempatkan LPEI sebagai lembaga pemberi kredit (credit enhancer). Fasilitas ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperoleh akses pembiayaan dari bank.
“Akses pembiayaan ini dibutuhkan oleh para pelaku usaha untuk memulihkan bisnisnya dan bangkit dari keterpurukan akibat perlemahan aktivitas ekonomi yang disebabkan oleh pandemi,” ujar James.