Cobisnis.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerbitkan lima rekomendasi terkait semakin maraknya pengiriman SMS marketing atau SMS spam kepada masyarakat. Menurut pengamatan BPKN, SMS Spam dikirim hingga dini hari kepada masyarakat pengguna layanan jasa telekomunikasi yang tentu saja mengganggu atau konsumen tida menginginkannya.
“BPKN memandang perlunya pengaturan yang jelas dan tegas mengenai pengiriman SMS marketing/spam agar tidak mengganggu kenyamanan konsumen telekomunikasi,” demikian keterangan pers BPKN kepada awak media, Senin (26 Oktober 2020).
Berikut lima rekomendasi BPKN:
1. Untuk SMS berlangganan dengan mendapatkan SMS secara regular, baik berbayar maupun tidak berbayar, harus mendapatkan persetujuan dari konsumen terlebih dahulu.
2. Konsumen dapat sewaktu-waktu berhenti berlangganan, semudah konsumen berlangganan layanan.
3. Pengiriman SMS bersifat penawaran produk dan atau jasa hanya dapat dilakukan pada hari kerja dari
Senin-Jumat dan jam kerja dari pukul 08.00-17.00 (sesuai pembagian waktu yang ada di Indonesia).
4. Ada mekanisme menghentikan pengiriman SMS spam yang dikirim dari individu dengan sanksi pemblokiran nomor jika dirasa mengganggu konsumen yang menerima SMS tersebut.
5. Perlunya edukasi dan sosialisasi secara masif agar pengguna layanan jasa telekomunikasi juga tidak menjadi korban penipuan melalui SMS.
Ketua BPKN, Rizal E. Halim, mengatakan rekomendasi BPKN sebelumnya pernah dilaksanakan pemerintah dan pihak terkait pada tahun 2011 dan 2013. Tetapi, dalam perjalanannya, BPKN masih melihat ada beberapa rekomendasi yang belum dijalankan.
“Termasuk yang belum dituntaskan adalah mengenai SMS marketing atau SMS Spam yang hingga saat ini belum terlihat pengaturan yang jelas meski dinilai meresahkan konsumen telekomunikasi,” kata Rizal E Halim.