JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis (12/11/2026). Pertemuan tersebut akan membahas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan rapat tersebut bertujuan mengungkap pihak yang berada di balik dugaan penyadapan. Pembahasan juga akan mencakup motif di balik tindakan tersebut.
“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut,” kata Habiburokhman.
Rapat akan dipimpin langsung oleh Habiburokhman bersama para wakil ketua Komisi III, yakni Rano Alfath, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazarudin Dek Gam, juga dijadwalkan terlibat dalam pertemuan tersebut.
Habiburokhman menegaskan Komisi III akan mengawal penanganan perkara hingga tuntas. Ia menyatakan setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapapun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Rapat tersebut dijadwalkan setelah DPR kembali memasuki masa sidang pada Selasa (10/11/2026), usai menjalani masa reses. Karena itu, pertemuan dengan Kapolri baru dapat dilaksanakan dua hari setelah pembukaan masa sidang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Mereka adalah eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Keempatnya memiliki jabatan berbeda di lingkungan Polri. Ahrie Sonta menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, Eko Hadi Santoso merupakan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, sedangkan Slamet Uliandi merupakan mantan Kepala Divisi TIK Polri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Berdasarkan informasi dalam materi sumber, tiga tersangka telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri, sementara Slamet Uliandi belum ditahan.
Rapat Komisi III bersama Kapolri diharapkan menjadi forum untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan. DPR juga ingin memastikan pihak yang terlibat dalam dugaan perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum.













