JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan dasar pemerintah menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto sebagai tindakan makar. Menurutnya, keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah risiko yang dapat mengancam keamanan kepala negara hingga kepentingan nasional.
Prasetyo menilai tindakan penyadapan terhadap presiden berpotensi membuka informasi penting yang bersifat rahasia. Kebocoran informasi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kepentingan serta kedaulatan Indonesia.
“Karena kalau sudah berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi yang sangat sensitif, yang itu akan membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif itu membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ucap Pras dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11).
Ia juga menyoroti sejumlah tindakan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari penyadapan tanpa izin, penghilangan barang bukti, hingga akses ilegal. Prasetyo menilai rangkaian perbuatan itu merupakan pelanggaran serius.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo sebelumnya mencuat ke publik. Perkara tersebut diduga melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam, mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujarnya.













